Polisi Sebut Anggota KAMI Medan JG Ingin Ada Kerusuhan Seperti 1998, Molotov Disita dari Rumahnya
Anggota KAMI Medan berinisial JG yang ditangkap karena menyebarkan pesan provokatif dan kebencian di WhatsApp Group KAMI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peran seorang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan berinisial JG yang ditangkap karena menyebarkan pesan provokatif dan kebencian di WhatsApp Group KAMI.
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap 4 orang jejaring Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.
Keempat tersangka adalah KA, JG, NZ dan WRP.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut tersangka JG menulis terkait pelemparan batu dan molotov di WA Grup KAMI Medan.
Dia juga menyampaikan keinginan adanya kerusuhan 1998 di grup WA tersebut.
Baca juga: Ketua KAMI Medan Ditangkap karena Sebarkan Gambar Gedung DPR RI Sebagai Sarang Setan di Grup WA
"Tersangka JG ini dalam WAG tadi menulis batu kena satu orang, bom molotov membakar 10 orang dan bensin berjajaran. Juga buat skenario seperti 1998 kemudian penjarahan toko china dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Menurut Argo, kata-kata itu yang menjadi bukti penangkapan terhadap JG.
Saat digeledah, rumah JG juga diketahui ditemukan molotov hingga pylox.
Baca juga: LENGKAP, Inilah Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap
"Makanya kita dapatkan bom molotov-nya ini. Sama pylox untuk membuat tulisan, ada bom molotov. Untuk apa? Melempar, tadi saya sampaikan fasilitas. Mobil ini dilempar sehingga bisa terbakar," ungkapnya.
Selanjutnya, anggota KAMI lainnya berinisial NZ ditangkap karena menuliskan tulisan tentang kebencian di grup WhatsApp tersebut yaitu perang pemerintah dan Tiongkok.
Baca juga: Presidium KAMI: Polisi Tangkapi Para Aktivis Seperti Menangani Teroris
Selain itu, anggota berinisial WRP menuliskan terkait pembawaan bom molotov di grup WA KAMI Medan tersebut. Argo menuturkan ucapan itu bersifat penghasutan yang membuat aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh.
"Ada beberapa yang sudah dievaluasi tim cyber crime. Contoh juga gedung DPR Sumatera Utara sampai rusak. Ini salah satu gedungnya saja," tandasnya.
Dalam kasus ini, seluruh anggota KAMI Medan dijerat pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.
7 Petisi Sikapi Penangkapan Petinggi KAMI