Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Syarat Dokumen, Tata Cara, hingga Biaya
Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biayanya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK bagi warga negara Indonesia? Berikut daftarnya:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi paspor (bagi yang memiliki)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Lahir/Kenal Lahir/ Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Jika berkas sudah disiapkan, barulah Anda datang ke kantor kepolisian terdekat atau sesuai keperluan pembuatan SKCK.
Mengutip dari polresmagelangkota.com, berikut mekanisme pelayanan atau alur pembuatan SKCK di Polres:
1. Permohonan pengajuan SKCK sesuai dengan keperluan dengan melengkapi persyaratan
2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon
3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi/inafis)
4. Petugas akan melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen pesyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon
5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses.
Bila hasil penelitian ternyata belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
6. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal
7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan, maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
Yang harus diketahui, polsek/polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Biaya Pembuatan
Pertanyaan paling setelah membuat SKCK adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30 ribu.
Dulu, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 10 ribu. Namun, setelah 6 Januari 2017, biaya pembuatan SKCK naik menjadi Rp 30 ribu.
Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60 ribu.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai.
Dikutip dari kontan.co.id, proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 60 menit.
Sementara perpanjangan SKCK hanya 15 menit saja.
Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)