Cerita di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja: Polwan Kesurupan, Pedemo Pungut Sampah dan Donasi Masjid
Saat mahasiswi itu mulai tenang, seorang anggota Satpol PP yang mendekat mulai bertindak sama, seperti akan kesurupan.
Penulis: Dewi Agustina
Mereka juga menyampaikan permintaan maaf karena ada oknum yang merusak fasilitas masjid.
Donasi berupa uang sebesar sekitar Rp 1.626.700 yang mereka kumpulkan sejak Senin (12/10/2020) melalui platform online.
"Dikumpulkan mulai Senin melalui open donasi. Di-share akun-akun kota," tambahnya.
Muhammad Ghazali, Imam Masjid At-Taqwa merasa bersyukur atas kepedulian para demonstran yang membantu biaya perbaikan fasilitas masjid yang rusak akibat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah dengan adanya ini, bisa membantu kami. Bisa buat tambah-tambah agar kami bisa segera memperbaiki fasilitas masjid," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah fasilitas umum sempat mengalami kerusakan saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja belum lama ini.
Aksi yang berakhir ricuh ini membuat pagar DPRD Balikpapan dan pagar Masjid At-Taqwa roboh.
Sedikitnya ada tiga bagian pagar di masjid itu yang rusak, setelah massa aksi mencari tempat perlindungan ke dalam masjid.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Masjid Agung At Taqwa Solehuddin Siregar mengaku tak mempermasalahkannya.
"Tidak masalah. Kebetulan saat itu saya berada di luar kota dan hanya menerima laporan dari teman-teman pengurus,” kata Solehuddin.
Menurutnya, unjuk rasa merupakan hal yang wajar dalam menyuarakan ketidaksetujuan atas kebijakan pemerintah.
Mantan tentara ini pun menegaskan, tidak melihat adanya niatan massa aksi untuk melakukan perusakan terhadap fasilitas masjid.
"Mereka hanya menyelamatkan diri karena dikejar. Tidak ada niat merusak. Dan kondisi pagar sebenarnya agak rapuh. Telah beberapa kali diperbaiki," ujarnya.
Baca juga: Ribuan Orang yang Diamankan Polda Metro Jaya Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja Dipulangkan
Terpisah, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, tak ada kerusakan yang fatal imbas dari kericuhan aksi demo menolak Omnibus Law.
Tak ada juga kerusakan yang dilakukan di luar batas secara umum, yang menurut Rizal Effendi tak seperti daerah lain.
"Hanya pagar saja, beberapa sudah dilakukan perbaikan tidak ada juga kerusakan taman. Secara umum baik saja, tidak seperti di daerah lain," ucapnya.
Padang
Di Kota Padang, sejumlah mahasiswa melakukan aksi bersih-bersih di tengah aksi demo menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Kamis (8/10/2020).
Dikutip dari TribunPadang.com, terlihat beberapa mahasiswa mengumpulkan sampah-sampah yang berserakan di sekitar jalan Depan gedung DPRD Sumbar.
Sampah yang berserakan akibat aksi demo seperti botol, kertas, dan lainnya tampak mereka pungut lalu dikumpulkan.
Selanjutnya, dimasukkan ke dalam kantong plastik agar tidak berserakan di lokasi aksi demo tersebut.
Selain itu, mahasiswa dibantu pihak kepolisian dalam memunguti sampah agar tidak semakin kotor.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto yang datang ke lokasi demo di DPRD Sumbar membenarkan adanya pengunjuk rasa yang diamankan.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tersangkakan Syahganda Nainggolan, Diduga Sebarkan Hoax Soal Demo Omnibus Law
"Ada yang kita amankan karena membawa barang-barang berbahaya," kata Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis (8/10/2020).
Namun dia mengaku belum mengetahui pasti berapa yang sudah diamankan.
"Polri berharap tidak ada tindakan anarkis dan kita juga tidak ingin masyarakat terprovokasi," kata Kapolda. (TribunKaltim.co, Mohammad Zein Rahmatullah/TribunJambi.com, Darwin Sijabat/Tribunpadang.com, Rezi Azwar)
Artikel ini diolah dari berita yang telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Polwan di Bungo Ikut Kesurupan saat Tolong Mahasiswi yang Kesurupan, Satpol PP Juga, Ricuh
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pendemo Serahkan Donasi Sebagai Ganti Rugi Kerusakan Pagar Masjid At-Taqwa Balikpapan
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Aksi Pungut Sampah Warnai Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Padang, Mahasiswa Dibantu Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.