Dewan Pengawas KPK Tegas Tolak Mobil Dinas, Begini Reaksi DPR
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, menurut Kurnia, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 yang telah memporakporandakan ekonomi masyarakat.
Sehingga, dikatakannya, tidak etis jika pimpinan jilid V, Dewan Pengawas, dan seluruh pejabat struktural KPK malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut.
"Di luar dari itu, sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan oleh KPK, baik pimpinan maupun Dewan Pengawas itu sendiri. Harusnya, penambahan fasilitas dapat diikuti dengan performa kerja yang maksimal," ujar Kurnia.
![Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peneliti-indonesia-corruption-watch-icw-kurnia-ramadhana.jpg)
Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga pejabat struktural KPK akan mendapatkan jatah mobil dinas pada tahun 2021. Anggaran untuk mobil dinas tersebut telah disetujui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tegaskan Ogah Terima Mobil Dinas
Terkait besaran rincian anggaran untuk mobil dinas itu, Ali mengatakan, KPK belum bisa membeberkannya.
Sebab, masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR.
"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.
Ali menerangkan, jumlah unit akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan untuk besaran harga akan mengacu pada standar biaya.
"Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham.
Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," terang Ali.
Namun, Ali menegaskan saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan. Baik itu untuk
pimpinan maupun pejabat struktural KPK.
"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK," kata dia.
![Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama para wakil KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar membaca pakta integritas pada acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan. Tribunnews/Jeprima](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/serah-terima-jabatan-dan-pisah-sambut-kpk_20191220_222342.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.