Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Tegas Tolak Mobil Dinas, Begini Reaksi DPR

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dewan Pengawas KPK Tegas Tolak Mobil Dinas, Begini Reaksi DPR
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan KPK bakal mendapat jatah mobil dinas baru.

Mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp 1,45 miliar sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp 1 miliar.

Dikonfirmasi terpisah Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan bahwa Komisi III
telah menyetujui anggaran pengadaan mobil di KPK.

"Terkait soal anggaran pengadaan mobil di KPK, maka Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja, karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dr mata anggaran K/L.

Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara
keseluruhan," kata Arsul saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Namun, Arsul tidak merinci berapa anggaran pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan KPK tersebut.

Komisi III, lanjut Arsul, hanya menyetujui kebutuhan anggaran pengadaan mobil dinas
pimpinan KPK secara keseluruhan.

Berita Rekomendasi

"Begini kalau soal besaran atau angka mobil dinas Komisi III DPR tidak membahas sampai ke situ," katanya.

"Yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan, bukan alokasi mobilnya untuk siapa, harganya masing-masing berapa dan jenis atau merknya apa. Karena soal satuan tiganya maka ya silakan ditanya kepada Kesekjenan KPK," pungkas Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI itu.(Tribun Network/ham/mam/wly)

Artikel tambahan ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Jatah Mobil Dinas Baru, ICW Sebut KPK Era Firli Bersikap Hedon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas