Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Tegas Tolak Mobil Dinas, Begini Reaksi DPR

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dewan Pengawas KPK Tegas Tolak Mobil Dinas, Begini Reaksi DPR
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean 

Seperti diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui anggaran mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, hingga pejabat struktural KPK untuk tahun 2021.

Berdasarkan informasi, mobil dinas untuk ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar.

Sementara untuk keempat wakil ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp1 miliar dengan spesifikasi di atas 3.500 cc.

Sementara itu, untuk mobil jabatan 5 dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp702 juta sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih.

Anggaran mobil Rp702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK.

ICW: KPK Hedonis

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik jatah mobil dinas baru pimpinan KPK.

Berita Rekomendasi

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana hal tersebut menunjukkan KPK era Firli Bahuri bersikap hedonis dan tidak menunjukkan kesederhanaan.

Kurnia menjabarkan, ICW mencatat setidaknya terdapat dua momen yang menunjukkan keserakahan dari pimpinan KPK jilid V.

Pertama, saat mereka tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK.

"Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp1 miliar," kata Kurnia, Kamis(15/10).

Makanya lanjut Kurnia, ICW tidak terkejut ada praktik hedonisme seperti jatah mobil dinas tersebut.

Soalnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada beberapa waktu lalu telah divonis bersalah oleh
Dewan Pengawas atas penggunaan helikopter mewah.

"Sebab, Ketua KPK-nya saja, Firli Bahuri, telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu," ujar Kurnia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas