Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Jenderal Polisi Kenakan Baju Tahanan: Potret Kasus Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Tak seperti penampilan sebelumnya, Napoleon kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Begitu pun dengan Prasetijo.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketika Jenderal Polisi Kenakan Baju Tahanan: Potret Kasus Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Tribun Jakarta/Annas
Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan baju tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). 

Tersangka Djoko Tjandra sekaligus merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih
(cessie) Bank Bali.

Ia pun sedang menjalani tahap persidangan untuk kasus surat jalan palsu yang menjeratnya.

Prasetijo juga menjadi tersangka di kasus surat jalan palsu yang sudah masuk tahap persidangan.

Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkembangan kasus ini, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan
atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak hakim.

Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Brigjen Prasetijo

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prasetijo turut
membantu membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra masuk dan keluar ke Indonesia.

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar.
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. (TRIBUNLAMPUNG)

Surat-surat yang dikeluarkan Prasetio untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra itu di antaranya surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19.

Djoko Tjandara adalah terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia diketahuimenjadi buron sejak 2009 karena melarikan diri sebelum dieksekusi ke tahanan.

Jaksa mengatakan, Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri mengeluarkan sejumlah surat palsu agar Djoko Tjandra dapat keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.


JPU lantas membeberkan peran Prasetijo yang dimulai pada 29 April 2020. Saat itu, ia
bertemu Anita Kolopaking di kantornya di lantai 12 Bareskrim Polri.

Anita adalah pengacara Djoko Tjandra yang diminta mengurus kedatangan buronan Kejaksaan Agung itu ke Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas