Politikus Golkar Berharap MK Tolak Uji Materi Peppu Soal Corona
Misbakhun juga menepis soal dalil pemohon tentang pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak melibatkan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Menurutnya, penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU sudah melalui proses sesuai ketentuan dan tidak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Cuci Tangan, Cara Sederhana yang Efektif Putus Penyebaran Corona
“Tidak jelas adanya kerugian hak atau kewenangan konstitusional para pemohon terkait dengan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, dan keberadaan hubungan sebab akibat antara dalil kerugian hak atau kewenangan konstitusional,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Misbakhun juga menepis soal dalil pemohon tentang pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga: Profesor Penyakit Menular Jepang: Kelembaban 50% Terbaik Untuk Antisipasi Corona
Keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang, kata Misbakhun, hanya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan lainnya.
“RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU bukan merupakan usulan DPD, sehingga DPD tidak memiliki kewenangan untuk membahas RUU tersebut,” paparnya.
"Jadi para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," sambung politikus Golkar itu.
Baca juga: Vaksin Corona Segera Diedarkan di Indonesia, Ahli: Memberikan Harapan Itu Penting, tapi Tidak Palsu
Ia menjelaskan, pandemi Covid-19 merupakan pukulan yang sangat berat bagi masyarakat, karena berdampak pada interaksi sosial dan ekonomi masyarakat.
"Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap perekonomian sangat dalam sehingga semua skenario perlu disiapkan untuk menghadapi situasi yang paling buruk," tuturnya.
Oleh sebab itu, Misbakhun menyebut sudah seharusnya negara hadir pada persoalan rakyatnya dengan memanfaatkan ruang ketatanegaraan yang tersedia untuk mengatasi situasi tersebut.
Sebab, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mempunyai keterbatasan.
"Untuk memulihkan perekonomian akibat Covid-19, pemerintah perlu dana guna membiayai program-program yang telah ditentukan. Satu-satunya cara pemerintah harus berutang jika Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan dana lainnya tidak mencukupi," papar Misbakhun.
“Hal yang utama bukan negara berutang, tetapi utang tersebut dimanfaatkan seperti menolong rakyat jelata,” sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.