Polri Tepis Dipanggilnya Eks Danjen Kopassus Soenarko Terkait Penangkapan Sejumlah Tokoh KAMI
Polri menepis pemanggilan Soenarko ada hubungannya dengan beberapa tokoh KAMI yang ditangkap sebelumnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri bicara soal pemanggilan Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun lalu.
Polri menepis pemanggilan Soenarko ada hubungannya dengan beberapa tokoh KAMI yang ditangkap sebelumnya.
Ketiga tokoh KAMI yang ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
"Terlalu jauh, nanti saja, nanti kita lihat dan saya tanyakan ke penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: KAMI Pertimbangkan Tempuh Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Syahganda Nainggolan Dkk
Awi mengatakan pemanggilan Soenarko untuk pemenuhan pemberkasan kasusnya.
"Selama ini yang bersangkuta sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliau sudah terpenuhi, tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas. Makanya dipanggil kembali yang bersangkutan pada hari ini," katanya.
Namun, seperti diketahui, Soenarko dipastikan tak menghadiri pemanggilan Bareksrim Polri terkait dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal pada 2019 lalu.
Baca juga: Tak Hadiri Panggilan karena Masalah Kesehatan, Eks Danjen Kopassus Soenarko Bakal Datang Senin Lusa
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Soenarko Ferry Firman Nurwahyu.
Firman menjelaskan Soenarko tak hadir lantaran ada keperluan menyangkut kesehatannya
"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata Ferry
Soenarko, dikatakan Ferry, akan memenuhu panggilan Polri pada Senin mendatang.
"Kami akan hadir kembali pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, jam 10.00 WIB bersama klien kami guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Baru Panggil Eks Danjen Kopassus Soenarko Hari Ini
Seperti diketahui, eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada Aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.
Saat itu dia sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, namun akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.