Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tepis Dipanggilnya Eks Danjen Kopassus Soenarko Terkait Penangkapan Sejumlah Tokoh KAMI

Polri menepis pemanggilan Soenarko ada hubungannya dengan beberapa tokoh KAMI yang ditangkap sebelumnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Tepis Dipanggilnya Eks Danjen Kopassus Soenarko Terkait Penangkapan Sejumlah Tokoh KAMI
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri bicara soal pemanggilan Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun lalu.

Polri menepis pemanggilan Soenarko ada hubungannya dengan beberapa tokoh KAMI yang ditangkap sebelumnya.

Ketiga tokoh KAMI yang ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

"Terlalu jauh, nanti saja, nanti kita lihat dan saya tanyakan ke penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: KAMI Pertimbangkan Tempuh Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Syahganda Nainggolan Dkk

Awi mengatakan pemanggilan Soenarko untuk pemenuhan pemberkasan kasusnya.

"Selama ini yang bersangkuta sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliau sudah terpenuhi, tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas. Makanya dipanggil kembali yang bersangkutan pada hari ini," katanya.

BERITA TERKAIT

Namun, seperti diketahui, Soenarko dipastikan tak menghadiri pemanggilan Bareksrim Polri terkait dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal pada 2019 lalu.

Baca juga: Tak Hadiri Panggilan karena Masalah Kesehatan, Eks Danjen Kopassus Soenarko Bakal Datang Senin Lusa

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Soenarko Ferry Firman Nurwahyu.
Firman menjelaskan Soenarko tak hadir lantaran ada keperluan menyangkut kesehatannya

"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata Ferry

Soenarko, dikatakan Ferry, akan memenuhu panggilan Polri pada Senin mendatang.

"Kami akan hadir kembali pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, jam 10.00 WIB bersama klien kami guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Baru Panggil Eks Danjen Kopassus Soenarko Hari Ini

Seperti diketahui, eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada Aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.

Saat itu dia sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, namun akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

Baca juga: Mengulas Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko dan Kasus Kepemilikan Senjata Api yang Menjeratnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya.

Selain itu, Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan diri.

"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.

Berdasarkan informasi yang beredar, senjata ilegal yang diamankan dari Soenarko yakni senjata laras panjang M4 Carbine buatan Amerika Serikat.

M4 Carbine atau Karabin M4 adalah versi pendek dan ringan dari senapan serbu M16.

Karabin M4 memiliki 80% bagian yang sama dengan M16A2.

M4 memiki pilihan tembakan semi-otomatis dan burst tiga butir peluru (sama dengan M16A2).

Senapan serbu M4 ini biasa digunakan oleh tentara angkatan darat dan Korps Marinir AS.

Senapan serbu M4 diketahui memiliki laras 14,5 inci dengan peluru kaliber 5.56 milimeter dari magasin yang berisi tiga puluh peluru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas