Bantah Pembahasan UU Cipta Kerja Tertutup, Luhut: Tidak Ada yang Tersembunyi, Semua Diajak Ngomong
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membantah pembahasan UU Cipta Kerja tertutup.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan turut buka suara terkait polemik pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Undang-Undang yang juga dikenal Omnibus Law ini sempat menjadi polemik lantaran berbagai alasan.
Satu di antaranya, dianggap terburu-buru karena pengesahan dilakukan di masa pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Luhut memastikan UU Cipta Kerja tidak dikerjakan buru-buru.
Sebab, inisiasinya bahkan telah dilakukan sejak ia menjabat sebagai Menko Polhukam pada 2015.
Baca juga: Kapolres Metro Bekasi Jelaskan Kondisi Anggotanya yang Positif Corona, Usai Jaga Demo UU Cipta Kerja
Baca juga: Kapolsek Muara Gembong dan 7 Anggota Polres Bekasi Positif Covid-19 Usai Amankan Demo UU Cipta Kerja
"Jangan dibilang buru-buru. Saya ingin mundur sedikit ya. Sejak saya Menko Polhukam, Presiden sudah perintahkan itu."
"Dia melihat, kenapa itu semrawut. Akhirnya kita cari bentuknya."
"Dan ketemulah apa yang disebut Omnibus ini," kata Luhut dilansir dari Kompas.com, Sabtu (17/10/2020).
Luhut menuturkan, kala itu pemerintah mengumpulkan pakar-pakar hukum dalam inisiasi Omnibus Law Cipta Kerja.
Namun, pembahasan baru benar-benar dikerjakan lebih lanjut setelah Pilpres 2019.
"Jadi tidak ada yang tersembunyi. Semua terbuka, semua diajak omong."
"Tapi kan tidak semua juga bisa diajak omong. Ada keterbatasan," kata Luhut.
Baca juga: Pengamat Transportasi: UU Cipta Kerja Tekan Pungli dan Beban APBN Bidang Transportasi
Baca juga: Klaim UU Cipta Kerja jadi Solusi Hadapi Kompetisi Global, Moeldoko: Presiden Malu Lihat Kondisi Ini
Luhut mengatakan dalam pembahasannya, tidak semua pihak sepakat mengenai Omnibus Law ini.
Ia pun mengakui itulah ciri demokrasi yang tidak pernah bulat.
Sehingga ia memahami, Omnibus Law Cipta kerja memang tidak sempurna.
Namun, ia memastikan kekurangan-kekurangan yang ada akan diatur dalam aturan turunan.