Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Syaratnya, Diperpanjang hingga Desember 2020

BLT UMKM Rp 2,4 Juta disebut program Bantuan Presiden (Banpres) Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Cara Mendapatkan dan Syaratnya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Syaratnya, Diperpanjang hingga Desember 2020
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. 

- Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan

- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun

- Usaha terdampak pandemi Covid-19

- Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara mendaftarkan UMKM dari Facebook

- Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants

- Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia

Berita Rekomendasi

- Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"

- Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera

- Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"

- Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan

- Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Tentang Bantuan UMKM dari Facebook

Di Indonesia, bantuan UMKM sebesar Rp 12,5 milyar dalam bentuk dana bantuan akan diberikan untuk sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat.

Bantuan di Indonesia tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat di wilayah yang terdapat kantor Facebook: Jabodetabek.

Bisnis kecil tidak perlu memiliki eksistensi Facebook sebelumnya untuk mendaftar.

Ingat bahwa Anda harus bertempat tinggal di negara ini agar dapat membuka formulir pengajuan untuk menerima dana ini.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan, sebagaimana dilansir Facebook.com.

- Akta Pendirian entitas bisnis Anda

- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda

(Tribunnews.com/Fajar/Suci Bangun DS)(Kompas.com/Elsa Catriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas