Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Syaratnya, Diperpanjang hingga Desember 2020
BLT UMKM Rp 2,4 Juta disebut program Bantuan Presiden (Banpres) Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Cara Mendapatkan dan Syaratnya
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang disebut program Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro diperpanjang hingga Desember 2020.
Awalnya, program Banpres untuk UMKM ini direncanakan akan ditutup pada bulan September 2020.
Perpanjangan ini dikarenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.
"Memang awalnya kita targetkan hanya 9 juta pelaku usaha mikro, tapi dengan adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta pengusaha mikro lagi yang akan diberikan bantuan, maka total pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan ini sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman seperti yang diberitakan Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Diperpanjang Sampai Bulan Desember 2020, Berikut Cara Lengkap Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Hanung mengatakan, pihaknya akan menggenjot penyerapannya hingga bisa tersalurkan ke beberapa wilayah yang penyerapannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.
"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.
Hanung meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya ke kementerian.
"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, yah lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," jelas dia.
Dikutip dari frequently asked questions (FAQ) terkait Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang dirilis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di situs resminya berikut penjelasan terkait BLT UMKM Rp 2,4 Juta.
Program Banpres Profuktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Nantinya, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM