Imparsial: Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir
Sejauh ini, Al Araf menilai pemerintah masih enggan untuk menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap Munir.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf menilai meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto tidak dapat menghentikan penuntasan kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Al Araf menilai meski Pollycarpus yang diketahui sebagai pelaku lapangan pembunuhan Munir telah tiada, namun penuntasan kasus yang telah berumur 16 tahun ini tidak boleh surut.
"Meninggalnya Pollycarpus tidak menghentikan penyelesaian dan penuntasan kasus pembunuhan Munir. Meski Pollycarpus sebagai pelaku lapangan menjadi penting perannya dalam kasus pembunuhan Munir, namun meninggalnya Pollycarpus tidak menghambat penuntasan kasus Munir," ucap Al Araf kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Jejak Kasus Eks Terpidana Kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto yang Meninggal karena Covid-19
Menurut Al Araf, sejauh ini telah banyak bukti di persidangan dan di luar persidangan yang dapat menjadi petunjuk dalam penyelesaian kasus Munir.
Kasus pembunuhan Munir, menurut Al Araf adalah kasus kejahatan yang dilakukan dengan persengkokolan jahat yang melibatkan banyak pihak.
"Sehingga negara wajib menemukan dan mengadili pelaku lain di luar Pollycarpus ke dalam proses hukum," kata Al Araf.
Dirinya menilai sejauh telah banyak bukti yang terungkap dalam kasus pembunuhan Munir.
Menurut Al Araf, kasus ini tidak terselesaikan karena tidak adanya kemauan negara untuk mengungkap para pelaku pembunuhan Munir.
"Persoalan penyelesaian kasus Munir bukan karena tidak adanya bukti untuk menyelesaikannya atau karena meninggalnya Pollycarpus, tetapi lebih karena tidak adanya kemauan politik negara untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir," ucap Al Araf.
Sejauh ini, Al Araf menilai pemerintah masih enggan untuk menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap Munir.
Padahal penyelesaian kasus Munir merupakan tanggung jawab negara.
"Pemerintah hanya terus berjanji tapi tanpa realisasi yang nyata dalam penyelesaian kasus Munir. Penyelesaian kasus munir adalah tanggung jawab konstitusional negara," pungkas Al Araf.
Seperti diketahui, Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Pollycarpus meninggal dunia di RSPP, Jakarta, Sabtu (17/10/2020) pukul 14.52 WIB karena Covid-19.