Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Pollycarpus Budihari Priyanto, Eks Terpidana Kasus Munir yang Meninggal karena Covid-19

Berikut profil Pollycarpus Budihari Prijanto, Eks Terpidana Kasus Munir yang Meninggal karena Covid-19, Sabtu (17/10/2020) hari ini.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Profil Pollycarpus Budihari Priyanto, Eks Terpidana Kasus Munir yang Meninggal karena Covid-19
TRIBUNNEWS/Tribunnews/Herudin
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (Tribunnews/Herudin) 

Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.

Pada 27 Maret 2006 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Dikutip dari KompasTV, Pollycarpus kemudian bebas bersyarat berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM pada 13 November 2014.

Pollycarpus menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.

Baca juga: Di ILC, Haris Azhar Blak-blakan Ungkap Kejanggalan Kematian Munir, Yakini Angkasa Pura Terlibat

Terjun ke Dunia Politik

Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah), berbicara kepada wartawan sebelum menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (tribunnews/herudin)
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah), berbicara kepada wartawan sebelum menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pada bulan Maret 2018, Pollycarpus mulai terjun ke dunia perpolitikan dengan menjadi anggota partai Partai Berkarya

Kala itu kabar di atas dibenarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Andi Picunang.

BERITA REKOMENDASI

"Betul, Pak Polly jadi anggota biasa. Beliau terjaring (menjadi anggota Partai Berkarya) ketika proses verifikasi KPU, " ujar Andi dikutip dari Kompas.com.

Andi menegaskan, Pollycarpus memiliki hak politik.

Oleh sebab itu, dia tidak mempersoalkan terjunnya dia ke politik melalui Partai Berkarya.

"Beliau punya hak dan kewajiban yang sama dan dijamin oleh negara. Ingat ya, setiap warga negara memiliki hak yang sama," ujar Andi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas