Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wirawan Adnan: Saya Orang yang Tidak Percaya Pollycarpus Bersalah

Pollycarpus yang juga politikus Partai Berkarya meninggal dunia di RSPP, Jakarta, Sabtu (17/10/2020) pukul 14.52 WIB karena Covid-19.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wirawan Adnan: Saya Orang yang Tidak Percaya Pollycarpus Bersalah
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Pollycarpus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wirawan Adnan sampai saat ini menyakini Pollycarpus Budihari Priyanto tidak berasalah dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib 

"Saya, Wirawan Adnan adalah salah satu hingga hari ini, tidak percaya bahwa Pollycarpus bersalah atas dakwaan membunuh Munir," kata Wirawan saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (17/20/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pollycarpus Meninggal Dunia, Dikabarkan karena Covid-19

Wirawan yang merupakan mantan pengacara Pollycarpus mengaku, tesisnya di Universitas Gajah Mada (UGM), mengangkat perihal pembuktian dakwaan kliennya mendapatkan nilai A. 

"Yang ingin saya sampaikan, bahwa secara yuridis dan akademis, Pollycarpus sebenarnya tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir," paparnya.

Pollycarpus yang juga politikus Partai Berkarya meninggal dunia di RSPP, Jakarta, Sabtu (17/10/2020) pukul 14.52 WIB karena Covid-19. 

Sekadar informasi, pada 2015 dalam sidang pembunuhan pegiat HAM Munir Said Thalib‎, Pollycarpus resmi divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim.

Baca juga: Sosok Pollycarpus: Kasus Pembunuhan Munir Hingga Sempat Dikabarkan Gabung ke Partai Berkarya

BERITA REKOMENDASI

Pollycarpus yang kala itu menjadi pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia, terbukti menuangkan racun arsenik ke jus jeruk milik Munir

Setelah itu, Munir dinyatakan meninggal dalam perjalanan ke Amsterdam pada 7 September 2004 silam.

Pada 2014 secara resmi Pollycarpus menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin. 

Pollycarpus sudah menjalani masa penahanannya selama 8 tahun 11 bulan, sejak dibacakan vonis pada 20 Desember 2005.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas