Cerita Meninggalnya Pollycarpus Karena Covid-19, Sempat Dirawat di RS Modular Simpruk
Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir pada 7 September 2004 silam
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pollycarpus Budihari Prijanto, sosok yang terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dikabarkan meninggal dunia sore kemarin, Sabtu (17/10/2020).
Kabar meninggalnya Pollycarpus disampaikan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang kepada wartawan.
Pollycarpus dikabarkan meninggal karena Covid-19. Ia sebelumnya sudah menjalani perawatan di
Rumah Sakit selama 16 hari.
Picunang memberi konfirmasi soal kabar Pollycarpus meninggal dunia. "Betul, beliau meninggal sore ini di RSPP karena sakit," ujarnya saat dikonfirmasi.
Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia dalam keadaan positif Corona. Wirawan Adnan, yang
merupakan mantan pengacara almarhum membenarkan kabar ini .
"Saya dapat kabar dari istrinya mbak Hera yang mengabarkan jam 14.52 WIB tadi meninggal dunia karena Covid-19," ujar Wirawan.
Sebelum meninggal dunia, kata Wirawan, Pollycarpus menjalani perawatan di Rumah Sakit Modular Simprug (Universitas Pertamina) Simprug, Jakarta Selatan.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 18 Maret
2005 silam, nama Pollycarpus Budihari Priyanto ramai dibicarakan media dan publik Tanah Air.
Nama Pollycarpus menghiasi pemberitaan dan tajuk media massa dalam negeri dan luar negeri setelah sosoknya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, bebas murni, Rabu tahun 2018 lalu.
Pasca pembebasan vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, sosok Pollycarpus mendadak hilang
bak ditelan bumi.
Dikutip dari Kompas.com, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir pada 7 September 2004 silam dalam pernerbangan pesawat dari Singapura- Amsterdam.
Mantan pilot pesawat Garuda Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah meracuni Munir menggunakan racun arsenik.
Pada 20 Desember 2005 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pollycarpus dengan 14 tahun
hukuman penjara.
Kendati demikian vonis Pollycarpus sempat dikurangi menjadi 2 tahun dan bahkan sampai sempat menghirup udara bebas.