Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Pimpinan KPK Terima Mobil Dinas, Bagaimana dengan Tunjangan Transportasi Sebesar Puluhan Juta?

"Khusus pimpinan dan dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," katanya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jika Pimpinan KPK Terima Mobil Dinas, Bagaimana dengan Tunjangan Transportasi Sebesar Puluhan Juta?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menyatakan, pimpinan dan dewan pengawas tak akan lagi menerima tunjangan transportasi apabila mendapatkan mobil dinas.

"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," kata Cahya kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).

Kata Cahya, selama ini pimpinan, dewan pengawas, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Gedung KPK Disemprot Disinfektan

Namun, pimpinan dan Dewas KPK mendapat tunjangan transportasi yang jumlahnya tidak sedikit.

Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2020, ketua KPK dan ketua Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 29.546.000.

Sedangkan wakil ketua KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 27.330.000.

Baca juga: Polemik Mobil Dinas Pimpinan KPK: Desakan ICW, Penolakan Dewas KPK, Sindiran Samad dan Saut

Berita Rekomendasi

"Khusus pimpinan dan dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," katanya.

Sementara, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri berujar, pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masih menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum saat pergi dan pulang bekerja.

Baca juga: ICW Dorong Dewan Pengawas Panggil Pimpinan KPK Terkait Pengadaan Mobil Dinas

Kendaraan operasional KPK, kata Ali, hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan setelah para pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tiba di kantor.

"Ketika melakukan dinas, apakah kemudian ada undangan dan seterusnya, itu menggunakan kendaraan operasional yang ada di KPK, jadi tidak ada kendaraan dinas jabatan," kata Ali.

KPK akhirnya memutuskan untuk meninjau ulang rencana pemberian mobil dinas jabatan tersebut setelah menuai kritik dari berbagai pihak.

“Kami sungguh-sungguh mendengar masukan masyarakat,” kata Cahya.

Bus pegawai

Asal usul ajuan pengadaan mobil dinas bagi dewan pengawas, pimpinan, dan pejabat Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) berasal dari lembaga antirasuah itu sendiri.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, pengadaan mobil dinas masuk dalam anggaran KPK tahun 2021.

"Diusulkan tahun 2020. Jadi anggaran yang disusun dan diusulkan oleh kesekjenan untuk anggaran tahun 2021," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Tidak hanya itu, KPK pun mengajukan pengadaan bus operasional untuk antar jemput pegawai.

"Untuk anggaran 2021 ada juga usulan untuk bus operasional jemputan pegawai," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Berbeda dengan usulan mobil dinas yang sudah disetujui Komisi III DPR, untuk bus operasional pegawai masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: Selain Mobil Dinas Bagi Pimpinan dan Pejabat, KPK Juga Usulkan Bus Untuk Antar Jemput Pegawai

"Namun saat ini masih pembahasan dan telaahan di Ditjen Anggaran Menkeu dan Bappenas," ujar Ali.

Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menyebut pengadaan mobil dinas pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun anggaran 2021, merupakan usulan dari institusi lembaga antirasuah itu sendiri.

"Menurut saya itu usulan KPK, masa tiba-tiba kita acc. Pagu indikatif, pagu anggaran, pagu alokasi itu kan usulan masing-masing, tidak mungkin usulan DPR," ujar Dimyati, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, pengadaan mobil dinas untuk pimpinan maupun dewan pengawas KPK sudah sepatutnya diberikan, dibanding kendaraannya hasil sewa atau dipinjami dari kelompok tertentu.

Baca juga: Pimpinan Jilid V Dapat Mobil Dinas, Eks KPK: Kurang Pantas Minta Fasilitas Disaat Kondisi Covid-19

"Pejabat negara, pejabat institusi perlu dilengkapi sarana prasarana, termasuk mobil dinasnya. Kalau mereka sewa kiri-kanan, nanti mobilnya ada masalah, nanti ujung-ujungnya dimasalahkan publik," ujar politikus PKS itu.

Sementara jika pihak pejabat KPK menolak pengadaan mobil dinas tersebut, kata Dimyati, maka anggarannya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa).

"Kalau menolak menjadi Silpa, berarti jadi perubahan. Tidak usah digunakan kalau memang tidak mau, tapi kalau menurut saya belikan itu, yang penting sesuai prosedur," ucapnya.

Dewas KPK menolak

Dewan Pengawas KPK enggan menggunakan mobil dinas.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

Mantan ketua KPK jilid I itu pun tidak mengetahui asal-muasal pengusulan mobil dinas tersebut.

"Kalaupun benar (ada pengadaan mobil dinas), kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," tegas Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

"Kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," sambungnya.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tegas Tolak Mobil Dinas, Begini Reaksi DPR

Tumpak bercerita, ketika ia menjadi pimpinan KPK, dirinya sudah pernah menolak terkait pengadaan mobil dinas.

Kemudian para pimpinan KPK setelahnya, imbuh dia, juga sama, yaitu menolak pengadaan mobil dinas.

"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu (pengadaan mobil dinas) benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tak hanya Tumpak, hal senada juga diungkapkan dua anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Albertina yang pernah menjabat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak tahu-menahu soal penganggaran mobil dinas.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh ketua dewas, dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini," kata Albertina kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang, KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat PT Wijaya Karya

Demikian pula Syamsuddin Haris. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI menegaskan tidak mengetahui asal-usul pengajuan mobil dinas yang tengah menjadi sorotan publik.

"Ya Dewas sama sekali tidak tahu adanya usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan dewas tahun anggaran 2021. Siapa yang mengusulkan kita enggak tahu," katanya.

Namun demikian, Haris menegaskan, Dewan Pengawas KPK akan tegas menolak pengadaan mobil dinas tersebut.

"Intinya, dewas akan menolak mobil dinas tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas