KSPN Berharap Kenaikan UMP Tahun 2021 Tidak Dipukul Rata untuk Semua Daerah di Indonesia
Namun kenaikan tersebut diharapkan tidak dipukul rata untuk semua daerah di Indonesia yang menyebabkan ada ketimpangan upah yang tinggi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru bicara (Jubir) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi meminta tetap ada kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) di tahun 2021, walaupun tidak signifikan.
Namun kenaikan tersebut ia harapkan tidak dipukul rata untuk semua daerah di Indonesia yang menyebabkan ada ketimpangan upah yang tinggi.
“Karena kalau persentase UMP dinaikan dengan pukul rata, maka ada ketimpangan atau kesenjangan upah antar daerah semakin tinggi,” kata Ristadi saat dihubungi Tribunnews, Minggu (18/10/2020).
Ristadi mencontohkan dua daerah yang memiliki ketimpangan UMP yang cukup signifikan, yakni DKI Jakarta yang berkisar Rp 4 juta dan DI Yogyakarta yang berkisar Rp 1,7 juta.
Baca juga: Polemik Upah Minimum 2021, Legislator Demokrat: Kalau Inflasi Naik Seharusnya UMP Juga Naik
Baca juga: Soal Polemik Upah Minimum 2021, Legislator PDIP : Belum Ada Ketetapan Resmi
Menurutnya jika persentase kenaikan kedua daerah disamaratakan akan terjadi ketidakadilan bagi pengusaha karena ada kecemburuan dari sisi cost product.
Sedangkan dari sisi pekerja, juga akan menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja yang memiliki keahlian yang sama antara pekerja yang ada di Jakarta dan di Yogyakarta.
“Pertanyaannya apakah iya kebutuhan hidup layak di Jakarta hampir 3 kali lipat dari DIY. Ini yang perlu dipikirkan. Maka usulan kami tidak memunculkan angka yang sama, tapi akan kami sesuaikan dengan daerah masing-masing,” ujarnya
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pengusaha Tak Buat Gaduh Soal Upah Minimum 2021
KSPN sendiri masih belum mengusulkan secara resmi persentase UMP/UMK yang disetujui.
Namun Ristadi mengatakan ada serikat pekerja lain yang telah mengusulkan kenaikan UMP sebesar 8 persen.
Delapan persen dari yang diusulkan serikat pekerja tersebut berlaku rata bagi setiap daerah.
“Dari kami sih belum, karena kami sedang melakukan kajian cocoknya berapa. Namun ada kawan dari serikat pekerja lain yang menyodorkan bahwa minimum upah 2021 kenaikan upah sebesar 8 persen,” ungkapnya.
Baca juga: AKHIR OKTOBER! Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Akan Disalurkan, Simak Syarat & Proses Penyalurannya
KSPN belum final memutuskan berapa persen untuk kenaikan UMP 2021.
Namun pada prinsipnya pihaknya tetap menuntut ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.
“Berapa pun persentasenya itu harus disesuaikan. Jangan sampai tidak ada kenaikan. Paling tidak ada kenaikan karena sama-sama dalam keadaan sulit di masa pandemi ini,” ujarnya
“Kami paham situasi kesulitan dunia usaha banyak yang terdampak dan ada pembatasan aktivitas produksi dan ekonomi sehingga mengurangi kemampuan keuangan perusahaan. Tapi disisi lain kondisi pekerja/buruh banyak yang dirumahkan, banyak yang selama 6 bulan ini tidak mendapatkan upah full 100 persen,” kata Ristadi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.