UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Melindungi Pelaut Indonesia
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atas usulan Pemerintah baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
Keluarga ABK tersebut telah mengadu kepada Presiden agar pelaut tersebut dipulangkan.
Forkami yang merupakan lembaga pendukung Presiden Joko Widodo meminta negara segera melakukan sesuatu untuk membebaskan Kapten Sugeng ataupun memulangkan pelaut asal Indonesia lainnya di luar negeri yang menjadi korban kriminalisasi atau penganiayaan.
Menurut dia, negara harus benar-benar melakukan segala upaya secara serius dan intens melalui hubungan kedua negara sehingga dapat memberikan solusi permasalahan yang dialami pelaut.
“Dengan adanya perhatian negara yang nyata, Forkami berharap Kapten Sugeng ataupun pelaut lainnya mendapatkan keadilan dan segera segera kembali ke Tanah Air untuk berkumpul bersama keluarganya,” katanya.
Tentang James Talakua
James Talakua adalah putera Maluku yang lahir pada 1964. Pada tahun 1991, dia mulai membangun karier sebagia pelaut pada kapal-kapal milik perusahaan pelayaran dalam negeri maupun luar negeri seperti PT Trikora Lloyd, PT Lumba-Lumba, PT Scorpa Pranedya hingga Anthony Veder Group, Belanda.
Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta tersebut kemudian bersama rekan-rekannya pada tahun 2014 mendirikan Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) yang dikembangkan untuk menjadi mitra strategis bagi Pemerintah dan Pelaku Usaha serta pendukung program Tol Laut dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.