UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Melindungi Pelaut Indonesia
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atas usulan Pemerintah baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
Dia menjelaskan, kasus yang aneh dan tidak adil ini sudah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Total sebanyak 13 surat permintaan bantuan telah dikirimkan ke berbagai instansi termasuk instansi pemerintahan.
Bahkan Kapten Sugeng sempat menulis surat kepada Presiden Joko Widodo agar dapat memberi bantuan dan membebaskannya atas tuduhan pemerintah Thailand yang tidak masuk akal ini.
Namun, sejauh ini hasilnya sangat mengecewakan.
Bantuan yang diharapkan dari Pemerintah Indonesia dirasakan masih sangat kurang sehingga sampai saat ini, Kapten Sugeng menjadi salah seorang WNI yang menghadapi kesulitan hukum di luar negeri atas tuduhan pidana yang sangat tidak masuk akal.
James menjelaskan kasus tersebut adalah bentuk kriminalisasi atas WNI di luar negeri dan banyak kejanggalannya. Misalnya, 13 sopir truk yang mengangkut kargo dari kapal yang notabene orang Thailand, dibebaskan.
Demikian juga pemilik barangnya, baik eksportir maupun importirnya, sedangkan Kapten Sugeng justru menjadi terpidana.
“Mengapa Kapten Sugeng yang dipersalahkan dan ditahan oleh Pemerintah Thailand karena kelalaian Schlumberger sebagai penerima kargo dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan pemberitahuan impor barang? Ini aneh,” kata James.
Kapten Sugeng didakwa turut serta dalam membantu proses penyelundupan barang ke Thailand karena kelalaian penerima kargo dalam melakukan pemberitahuan impor.
“Bukankah tidak masuk akal bila Kapten Sugeng dituntut atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak lain ,” katanya.
Pekan lalu, Kapten Sugeng menjalani sidang perdana.
Dia didakwa turut serta membantu proses penyelundupan, sehingga diduga melanggar UU Bea dan Cukai Thailand, khususnya section 64, 214 dan 247.
Dakwaan tersebut cukup mengejutkan karena ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara atau denda sekurang-kurangnya 4x harga kargo atau sekitar USD 3 juta.
Forkami juga menyoroti belum adanya peran Pemerintah terhadap anak buah kapal (ABK) kapal asal Maluku Samiun Saketa yang diduga menjadi korban penganiayaan di kapal berbendera China yang beroperasi di Fiji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.