YLBHI: Ada Upaya Menghambat Pelajar dan Mahasiswa Melakukan Demonstrasi
Ketua YLBHI Asfinawati mengungkapkan ada upaya penghambatan terhadap pelajar dan mahasiswa untuk mengikuti demonstrasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengungkapkan ada upaya penghambatan terhadap pelajar dan mahasiswa untuk mengikuti demonstrasi.
Asfinawati membeberkan upaya penghambatan tersebut dilakukan berbagai instansi pemerintah mulai dari sekolah hingga dinas pendidikan.
"Berbagai upaya melakukan hambatan-hambatan ini juga ditemui di kampus dan SMA, berbagai laporan masuk ada ada berbagai surat edaran begitu ya. Baik yang dikeluarkan sekolah, kemudian Kanwil, kepala dinas dan juga dikeluarkan pernyataan langsung oleh pejabat," ujar Asfinawati dalam webinar "Kebebasan Sipil VS Rezim Jokowi" yang disiarkan channel Youtube Lokataru, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Catatan Wakil Ketua Komisi III DPR Terkait Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf
Bahkan, Asfinawati mengungkapkan dalam aksi menolak UU Cipta Kerja, banyak sekolah yang melarang siswanya mengikuti demonstrasi.
Pihak universitas juga membuat kebijakan yang menghalangi upaya mahasiswa untuk menyuarakan aspirasinya.
"Di 2020 saja ini ya, yang melarang agar anak SMA tidak aksi, dosen-dosen melaporkan bahwa mereka diminta bahkan untuk membuat ujian pada saat aksi dan mencegah mahasiswanya untuk berdemonstrasi," tutur Asfinawati.
Baca juga: Anwar Abbas Beri Catatan Terkait 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Soroti Soal Ekonomi
Menurut Asfinawati, upaya penghalang-halangan ini tidak pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya.
"Ini ada upaya sangat serius bahwa demonstrasi itu dihalang-halangi, dihambat dan saya tidak pernah mengalami ini sebelumnya," ungkap Asfinawati.
Padahal menurut Asfinawati, demonstrasi atau unjuk rasa merupakan hal yang konstitusional dan dilindungi oleh Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Berarti artinya negara atau pemerintah lebih tepatnya, menganggap demonstrasi adalah sesuatu yang salah. Padahal demonstrasi dilindungi konstitusi dan juga oleh undang-undang tahun 1998," pungkas Asfinawati.
Seperti diketahui, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja mendapatkan kritikan dari berbagai kelompok masyarakat.
Bahkan beberapa elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.