Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPD: Tunda Pilkada di Zona Merah dan Hitam

Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada di zona merah dan hitam harus ditunda

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
zoom-in Anggota DPD: Tunda Pilkada di Zona Merah dan Hitam
ist
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada di zona merah dan hitam harus ditunda.

Hal itu agar pelaksanaan Pilkada tidak menjadi media penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Ditunda total kan, pemerintah tidak mau, apalagi tinggal satu bulan lagi. Maka jalan keluarnya, tunda di zona merah dan hitam aja. Karena tingkat risikonya sangat tinggi,” kata Abraham di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Survei Median: Jelang Pilkada, Masyarakat Medan Inginkan Pembaharuan dan Pembenahan

Baca juga: Bamsoet: Pilkada Serentak Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Daerah Berkualitas

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan lima zona untuk status Covid-19 yaitu hijau, kuning, orange, merah, dan hitam.

Zona hijau artinya tidak ada kasus Covid-19.

Zona kuning menunjukkan ada beberapa kasus penularan lokal tetapi risiko rendah.

Zona oranye adalah zona risiko sedang. Adapun zona merah adalah terjadi penularan Covid-19 yang sangat tinggi.

Berita Rekomendasi

Sementara Zona hitam adalah kasus penularan sangat parah dan tidak terkendali.

Abraham berpandangan memaksa Pilkada di zona merah dan hitam sangattidak logis. Pertama, partisipasi pemilih pasti sangat turun karena masyarakat enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kedua, risiko terpapar virus Coronabagi petugas dan pemilih sangat tinggi karena terjadi kerumunan massa.

Ketiga, berpotensi terjadi manipulasi suara karena pihak tertentu bisa memanfaatkan ketidakhadiran pemilih di TPS.

“Boleh saja sekarang kita bilang nanti akan diatur jarak,diatur waktu pencoblosan, dan sebagainya. Tetapi kan situasi di lapangan bisa lain.Ini memilih kepala daerah masalahnya. Dekat sekali hubungannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Yang namanya pendukung fanatik, mereka tidak pedulibahaya covid 19. Mereka akan berkerumun seperti pada kasus pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) awal September lalu. Apalagi jika hasil perhitungan suara unggul kandidat yang didukungnya,” jelas senator dari Propinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Dia menyarankan penundaan pilkada di zona merah dan hitam diputuskan pada masa tenang mulai tanggal 5 Desember 2020.

Penilaiannya dilihat dua minggu sebelum masa tenang.

Artinya tingkat penyebaran di suatu daerahdilihat mulai tanggal 20 November.

Jika sejak tanggal tersebut sampai masatenang, tidak ada perubahan status menjadi kuning atau hijau maka tempat tersebut harus ditunda Pilkadanya.

"Ditunda sampai naik ke status kuning atau hijau. Jadi bisasaja ditunda hanya 2 minggu atau 1 bulan,” jelas Abraham.

Dia berharap penyelenggara Pilkada agar terus memperbaharui(update) kondisi satu daerah.

Koordinasi dengan Satgas covid-19 harus intensifdilakukan.

Hal itu untuk mengetahui apakah satu wilayah layak diteruskan tahapan pencoblosan pada tanggal 9 Desember atau perlu ditunda.

"Jangan memaksa diserentakkan tanggal 9 Desember. Kalau memang statusnya sangat beresiko, harus berani keputusan penundaan,” tegas Abraham.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengemukakan penundaan Pilkada 2020 sangat bergantung pada kondisi daerah tempat dilaksanakan Pilkada.

Jika memang sangat berisiko untuk dilanjutkan, bisa saja ditunda.

"Kondisi sekarang, ada tiga kemungkinan yaitu jalan terus atau sebagian ditunda atau semuanya ditunda. Walaupun mungkin ada penundaan yang dilihat secara detail sangat tergantung kondisi daerahnya,” kata Viryan pada Kamis (8/10/2020).

Ia menjelaskan jika kondisiterus memburuk, penundaan Pilkada dimungkinkan secara undang-undang (UU).

Namun kemungkinan bukan penundaan secara total tetapi dilihat kondisi pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Ketua MPR Bambang Soesatyo(Bamsoet) juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 masih punya kemungkinan ditunda.

Hal itu bergantung pada hasil evaluasi pemerintah terhadap perkembangan wabah virus corona atau Covid-19.

“Saya yakin pemerintahtetap akan mempertimbangkan penundaan. Itu tergantung evaluasi yang dilakukan pemerintah yang akan disampaikan pada saatnya,” kata Bamsoet pada Senin(12/10/2020).

Namun ia menjelaskan penundaan tidak mungkin dilakukan untuk seluruh 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Penundaan akan dilakukan di daerah yang memang berisiko tinggi jika Pilkada tetap digelar.

"Kemungkin masih ada (penundaan). Sangat bergantung evaluasi pemerintah nanti,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas