CEK REKENING! Subsidi Gaji Gelombang I Telah Disalurkan, Gelombang II Kapan?
Segera cek rekening Anda karena subsidi gaji gelombang I telah disalurkan. Kapan subsidi gaji gelombang II cair?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Cek rekening Anda karena subsidi gaji gelombang I telah berhasil disalurkan kepada 12,4 juta pekerja.
Subsidi gaji gelombang I ini berhasil dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, setelah melalui tahap I hingga V.
Pencairan subsidi gaji gelombang I ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen," katanya melalui keterangan resminya yang dilansir Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang II Cair Sebelum November, Kemnaker Sebut 98% Sudah Masuk Rekening
Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang Dua Cair? Menaker Beri Penjelasan
Jika subsidi gaji gelombang I telah disalurkan, lantas kapan subsidi gaji gelombang II cair?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan jika subsidi gaji gelombang II akan dicairkan sebelum bulan November 2020.
"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti yang diwartakan Kompas.com.
Dari data Kemnaker per 12 Oktober 2020, subsidi gaji tahap I telah disalurkan kepada 2.485.687 pekerja atau 99,43 persen.
Baca juga: Kapan Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair? Berikut Penjelasan Menaker
Baca juga: SEGERA CAIR! Subsidi Gaji Gelombang II Akan Disalurkan Akhir Oktober 2020
Kemudian untuk tahap II, subsidi gaji disalurkan kepada 2.981.533 pekerja atau 99,38 persen.
Lalu di tahap III sebanyak 3.476.361 penerima atau 99,32 persen, tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima atau 97,20 persen, dan tahap terakhir sebanyak 427.016 penerima atau 69,03 persen.
Persyaratan Penerima Bantuan
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah