Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan Bareskrim, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Minta Kejelasan Status Hukumnya

Soenarko memenuhi pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019 pada

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penuhi Panggilan Bareskrim, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Minta Kejelasan Status Hukumnya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Soenarko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Soenarko memenuhi pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019 pada Selasa (20/10/2020).

Soenarko mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan didampingi oleh tiga tim kuasa hukumnya.

Dalam kesempatan itu, Soenarko tampak memakai kemeja berwarna hitam dan menggunakan masker.

Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman menyebut pihaknya masih tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan kliennya pada hari ini.

"Pemanggilan hari ini hanya ada tambahan cuma persoalannya dalam hal apa kita belum tau," kata Ferry di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Lebih lanjut, Ferry menilai kasus yang tengah menjerat kliennya sejatinya telah berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, ia meminta status hukum kliennya diperjelas oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Polri Tepis Dipanggilnya Eks Danjen Kopassus Soenarko Terkait Penangkapan Sejumlah Tokoh KAMI

"Kalau perkara ini yang jelas sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tersangka yang kalau nggak salah sudah dijatuhi hukuman mahkamah militer. Menurut kita harus ada kepastian hukum. Minimal di SP3 lah perkara itu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, ia memastikan pemeriksaanya kali ini tidak ada keterkaitan dengan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sempat berlangsung ricuh di sejumlah daerah.

"Nggak ada sama sekali. Itu kan urusannya buruh kan enggak bisa dikaitkan dengan kami," pungkasnya.

Untuk diketahui, eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada Aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.

Saat itu dia sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, namun akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas