Soal UMP 2021, Politikus PDIP Ingin Pekerja Sejahtera
Anggota Komisi IX DPR Muchmad Nabil Haroen menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, harus saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Muchmad Nabil Haroen menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, harus saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha.
"Sebagai anggota Komisi IX, saya terus mendorong agar para pekerja bisa lebih sejahtera, dengan fasilitas kesehatan, peningkatan skill, serta fasilitas gaji yang naik seiring dengan kapasitas individu yang meningkat," kata Nabil kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
"Di sisi lain, pengusaha juga perlu mendapatkan iklim usaha yang aman, nyaman, serta didukung karyawan yang produktif serta mendapat jaminan kesehatan yang baik," sambung politikus PDIP itu.
Baca juga: Penjelasan Depenas Tentang UMP 2021 yang Masih Sama dengan UMP 2020
Menurut Nabil, sampai saat ini belum ada ketetapan resmi terkait UMP, di mana batas waktu penetapannya hingga 1 November 2020.
"Proses penetapan UMP juga tidak sederhana, karena terkait dengan hukum sekaligus juga mendengarkan aspirasi dari para pekerja dan pengusaha. Jadi, memang harus win-win solution," papar Nabil.
Baca juga: KSPN Berharap Kenaikan UMP Tahun 2021 Tidak Dipukul Rata untuk Semua Daerah di Indonesia
Nabil pun menyebut, apa yang beredar terkait dengan UMP 2021, sebelum ada penetapan resmi, maka hal tersebut belum bisa dipastikan.
"Semuanya bisa berubah dalam hitungan menit, maka lebih baik menunggu proses yang ada," ujar Nabil.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, besaran upah minimum 2021 kemungkinan besar sama dengan tahun 2020.
Ia mengaku, hal itu yang diusulakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
Baca juga: Polemik Upah Minimum 2021, Legislator Demokrat: Kalau Inflasi Naik Seharusnya UMP Juga Naik
"Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui," kata Hariyadi dalam konferensi pers UU Cipta Kerja, di gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hariyadi mengatakan, penyesuaian atau kenaikan upah minimum 2021 tak bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pasalnya, dalam PP itu kenaikan tiap tahunnya dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi.