Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tokoh KAMI Ahmad Yani Mengaku Nyaris Ditangkap Polisi

Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya terkait kesalahan yang telah diperbuatnya hingga inggin ditangkap.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tokoh KAMI Ahmad Yani Mengaku Nyaris Ditangkap Polisi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Ahmad Yani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku ingin ditangkap dari Tim Bareskrim Polri, pada Senin (19/10/2020) malam.

Menurutnya, peristiwa itu berawal saat dirinya berada di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, dan datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.

"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Dipertontonkan dengan Tangan Diborgol, Perlakuan Polri Terhadap Aktivis KAMI Dinilai Berlebihan

Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya terkait kesalahan yang telah diperbuatnya hingga inggin ditangkap.

"Apa salah saya? Terus perbuatan melawan hukum yang mana yang sudah saya langgar? Pasal-pasal mana yang saya langgar? Mereka menjawab, nanti bapak jelaskan saja di kantor," ujar Yani.

Mendengar jawaban tersebut, Yani enggan ke kantor Polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya ingin ditangkap.

Baca juga: POPULER NASIONAL Tegas Gatot Ancam Keluar dari KAMI | Istana Soroti Habib Rizieq

BERITA TERKAIT

"Bagaimana bapak nangkap saya, tapi saya tidak tahu duduk persoalannya? Saya berdebat dan kemudian saya berbicara dengan ketua timnya, dia berkata hanya menjalankan tugas," papar Yani.

Ketua tim penangkapan tersebut, kata Yani, menyatakan penangkapan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan petinggi KAMI yakni Anton Permana, terkait narasi diakun Youtube Anton, di mana narasi tersebut diduga dibuat oleh Ahmad Yani.

"Saudara Anton itu baru diperiksa jam 18.15 WIB, kemudian satu jam berikutnya langsung datang ke kantor saya sekitar 19.30 WIB," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Dituding Bungkam Suara Kritis KAMI, Ini Tanggapan Mahfud MD, Sebut Tak Ada yang Baru

"Jadi BAP diterima, mereka langsung luncur ke saya, maka saya bilang. Kalau begini pengembangan perkara dong, panggil saya dulu sebagai saksi, itu prosedur yang berlaku," sambung Yani.

Dianggap berlebihan

Sebelumnya, legislator PAN Guspardi Gaus menyoroti soal penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh kepolisian terkait rangkaian aksi unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Aktivis KAMI yang dimaksud yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan lain-lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas