6 Fakta Sidang Surat Jalan Palsu: Djoko Tjandra Tidur, Brigjen Prasetijo Tidak Kenakan Seragam Dinas
Sidang lanjutan kasus surat jalan palsu kembali digelar secara virtual, ada 6 fakta yang terjadi di antaranya Djoko Tjandra tidur hingga ditegur hakim
Penulis: Theresia Felisiani
Tommy lalu mengenalkan Anita dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
Prasetijo saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," lanjut Jaksa.
Anita mengutarakan maksud dan tujuannya kepada Prasetijo yakni membantu Djoko Tjandra datang ke Jakarta.
Prasetijo menyanggupi dan mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuatkan surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.
Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio di Pontianak.
Dari sana, dia direncanakan menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan pesawat sewaan.
Jaksa mengatakan Prasetijo menggunaan surat-surat demi kepentingan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia merugikan Polri secara immateriil karena dinilai mencederai nama baik Kepolisian Republik Indonesia.
"Mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," ucapnya.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu tersebut, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.
Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.
Sementara Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu tahanan kabur.
4. Brigjen Prasetijo Utomo bantah buat surat jalan palsu
Brigjen Prasetijo Utomo membantah terlibat membantu terpidana kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999, Djoko Tjandra membuat surat jalan palsu masuk ke Indonesia.
Dalam sidang beragenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Prasetijo menolak isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada Majelis Hakim, tim kuasa hukum Prasetijo mengatakan yang membuat surat jalan palsu Djoko yakni Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dodi Jaya.
"Sudah jelas bahwa yang membuat surat-surat jalan tersebut adalah Dodi Jaya. Tidakkah tepat jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa, sebagai orang yang membuat surat palsu," kata anggota kuasa hukum Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Meski di sidang pembacaan dakwaan pada Senin (13/10/2020) JPU menyebut Prasetijo lah yang memerintahkan Dodi membuat surat jalan palsu untuk Djoko.
Lalu menyebut Prasetijo meminta Dodi mencoret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan yang mengetahui surat perjalanan.
Tim kuasa hukum Prasetijo kukuh menolak kliennya meminta Dodi membuat surat palsu sehingga Djoko bisa naik pesawat sewaan dari Pontianak menuju Jakarta.
"Berdasarkan keterangan Dodi Jaya, bahwa Dodi Jaya lah yang membuat surat jalan sesuai keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tanggal 04 Agustus 2020," ujar kuasa hukum.
5. Brigjen Prasetijo Utomo bantah buat surat bebas Covid-19 di RS Polri Kramat Jati
Tim kuasa hukum Prasetijo juga membantah kliennya terlibat membantu Djoko membuat surat keterangan bebas Covid-19 di RS Polri Kramat Jati.
Menurut mereka Pamin Satkes Puskokkes Mabes Polri, Sri Rejeki Ivana Yuliawati yang memuluskan pembuatan surat bebas Covid-19 bagi Djoko Tjandra.
Atas dasar itu mereka meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan JPU yang beranggotakan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung.
"Memulihkan harkat martabat dan nama baik Brigjen Prasetijo. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan 'kabur'. Menyatakan tidak ada tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa," tutur kuasa hukum Prasetijo.
6. Brigjen Prasetijo Utomo tidak lagi pakai baju dinas Polri
Dalam sidang eksepsi kali ini Prasetijo tak lagi mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) sebagai anggota Polri setelah di sidang sebelumnya ditegur hakim.
Prasetijo yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya mendekam tampak mengenakan baju lengan panjang warna putih.
Untuk diketahui, keputusan Brigjen Prasetijo Utomo mengenakan seragam anggota Polri di sidang pembacaan dakwaan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra berujung sial.
Prasetijo yang mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10/2020) secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri mendapat teguran.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad meminta Prasetijo tidak mengenakan pakaian dinasnya saat mengikuti jalannya sidang.
"Jadi saudara terdakwa hari ini diberi toleransi, diharapkan hari berikutnya (sidang selanjutnya), saudara dalam (mengenakan) pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," kata Sirad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Teguran tersebut dilayangkan Sirad usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bagi mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu.
Menurutnya Prasetijo tidak seharusnya mengenakan pakaian dinas saat sidang meski hingga kini memang masih berstatus sebagai anggota Polri.
Dalam proses hukum sejak jadi tersangka hingga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, bukan kali ini saja Prasetijo mengenakan seragam anggota Polrinya.
Kala pelimpahan berkas perkara atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Prasetijo yang menaiki mobil Provos mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) Polri. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)