Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Iqbal sebut UMP 2021 Harus Naik, Usul Kenaikan 8 Persen

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, upah minimum di tahun 2021 harus mengalami kenaikan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Said Iqbal sebut UMP 2021 Harus Naik, Usul Kenaikan 8 Persen
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Said Iqbal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dengan tegas wacana tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) di tahun 2021.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, upah minimum di tahun 2021 harus mengalami kenaikan.

"Serikat buruh KSPI berpendapat, mengusulkan serta bersikap, kenaikan upah minimum, UMK, UMSK, UMP, UMSP harus tetap ada," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

"Berapa nilai yang diminta oleh KSPI? 8 persen kenaikan UMK, UMSK, UMP, UMSP. Dari mana cara lihatnya? melihat angka tiga tahun berturut-turut," imbuhnya.

Said menjelaskan, ada dua alasan mengapa harus tetap ada kenaikan UMP 2021 meski saat ini kondisi dalam krisis akibat pandemi Covid-19.

Pertama, Said berkaca pada resesi ekonomi yang terjadi pada krisis tahun 1998.

Saat itu, pertumbuhan ekonomi mencapai minus 13,6 persen namun tetap ada kenaikan UMP pada tahun 1999.

Berita Rekomendasi

"Dengan analogi yang sama kita belum sampai minus 8 persen di Kuartal III ini, baru setengah dari pada tahun 1998/1999 bahkan kami minta naiknya 8 persen adalah wajar," ucap Said.

"Tujuannya apa? biar purchasing power terjaga, kan investasi lagi hancur, ekspor tidak lagi bagus, tinggal konsumsi. Nah konsumsi yang bisa dijaga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi agar tidak resesi lebih dalam adalah dengan cara menjaga daya beli purchasing power. Upah adalah salah satu instrumennya," imbuhnya.

Baca juga: Polemik Upah Minimum 2021, Legislator Demokrat: Kalau Inflasi Naik Seharusnya UMP Juga Naik

Kedua, lanjut Said, fakta di lapangan masih banyak perusahaan yang beroperasi.

Said mengungkapkan, anggota KSPI 90 persen masih bekerja dan beroperasi.

Apalagi, menurutnya ada beberapa perusahaan besar yang tetap menerima karyawan baru.

"Itu menjelaskan perusahaan walaupun mungkin profitnya turun tapi masih sehat. Buktinya masih beroperasi bahkan beberapa perusahaan komponen otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak, itu fakta," ucapnya.

Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. Tribunnews/Jeprima
Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Oleh karena itu, fakta ini menjelaskan masih banyak perusahaan yang mampu untuk menaikan upah minimum yang kami minta 8 persen, tapi nanti negosiasi," lanjutnya.

Bagi perusahaan yang tak mampu menerapkan kenaikan UMP 8 persen, Said menyarankan agar berkirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja disertai lampiran laporan pembukuan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu atau merugi.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, besaran upah minimum 2021 kemungkinan besar sama dengan tahun 2020.

Ia mengaku, hal itu yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

"Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui," kata Hariyadi dalam konferensi pers UU Cipta Kerja, di gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Hariyadi mengatakan, penyesuaian atau kenaikan upah minimum 2021 tak bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pasalnya, dalam PP itu kenaikan tiap tahunnya dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas