Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat atas Tewasnya Pendeta Yeremia Perlu Dintindaklanjuti Serius

Pemerintah dinilai perlu menindaklanjuti secara serius dugaan keterlibatan oknum aparat berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat atas Tewasnya Pendeta Yeremia Perlu Dintindaklanjuti Serius
ISTIMEWA
Direktur Imparsial Al Araf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu menindaklanjuti secara serius dugaan keterlibatan oknum aparat berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 lalu.

Direktur Imparsial Al Araf menekankan perlunya pemerintah dalam menindaklanjuti laporan TGPF Intan Jaya melalui proses penegakan hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat atau pro justitia.

Terlebih menurut Al Araf dugaan yang dikemukakan TGPF Intan Jaya tersebut didasarkan pada bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

Oleh karenanya, kata Al Araf, pemerintah harus mengejar siapa aparat yang terlibat dalam kasus tersebut, dari kesatuan mana, apakah perintah operasi pembunuhan terhadap Yeremia terjadi secara terencana, sistematis, ataukah itu suatu kesalahan prosedural.

"Dugaan keterlibatan aparat itu harus dikejar hingga tuntas, sehingga harus ada laporan lanjutan yang lebih detil kepada publik dan transparan tentang siapa aparat yang terlibat," kata Al Araf dalam Konferensi Pers Merespon Temuan TGPF Intan Jaya secara virtual pada Kamis (22/10/2020).

TNI Evakuasi Anggota TGPF Korban Penembakan KKSB Ke Jakarta
TNI Evakuasi Anggota TGPF Korban Penembakan KKSB Ke Jakarta (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Menurutnya hal itu menjadi penting karena dalam beberapa kasus, misalnya peristiwa konflik di Aceh, kekerasan-kekerasan terhadap tokoh masyarakat pada masa lalu ketika operasi militer di Aceh, ataupun kepada masyarakat seringkali memang menjadi strategi aparat untuk menciptakan ketakutan kepada masyarakat atau agar masyarakat tidak memberi dukungan kepada pihak yang bersenjata.

Baca juga: Tanggapi Temuan TGPF Intan Jaya, TNI Tidak Akan Tutupi Perilaku Oknum Aparat yang Langgar Hukum

"Kalau ini menjadi satu bagian sistematis, maka perlu dibuka juga ruang tentang mekanisme lain sesuai pengadilan HAM. Sesuai UU 39 dan UU 26," kata Al Araf.

Berita Rekomendasi

Ia mencatat sejumlah kekurangan dalam laporan tersebut di antaranya laporan TGPF Intan Jaya hanya memberikan gambaran umum tentang satu fakta yang terjadi.

Sementara, lanjut dia, penjelasan tentang laporan yang harusnya lebih detil, tentang siapa pelaku sesungguhnya, nama, dan asal tidak dijelaskan secara rinci.

Bahkan menurutnya terjadi kegamangan terhadap kasus Pendeta Yeremia karena di satu sisi laporannya menyebutkan ada keterlibatan aparat, dugaan, namun diberi ruang masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, bentuk laporan tersebut cenderung belum tuntas dan belum final sehingga dia tidak bisa menjelaskan gambaran-gambaran secara utuh.

"Meski ada poin positif, yakni pemerintah berani untuk mengungkapkan ada dugaan keterlibatan aparat," kata Al Araf.

Al Araf menilai laporan tersebut perlu pembanding yakni laporan dari aka Komnas HAM yang juga melakukan investigasi.

Laporan Komnas HAM, kata Al Araf, bisa dijadikan menjadi sebagai bagian dalam melihat fakta terkait dengan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku penanggung jawab tim tersebut mengungkapkan dugaan tersebut didasarkan pada informasi dan fakta yang ditemui tim di lapangan.

Mahfud mengatakan informasi dan fakta yang mengarah ke dugaan tersebut telah termuat di dalam laporan TGPG Intan Jaya yang telah diterimanya.

Informasi dan fakta tersebut di antaranya nama terduga pelaku, jumlah terduga pelaku, serta informasi detil lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2020).

Namun demikian pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut.

Mahfud mengungkapkan dugaan adanya pihak ketiga tersebut didasarkan adanya kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) sehingga KKSB bisa menuding aparat yang melakukan hal tersebut.

"Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Mahfud.

Selain itu, kata Mahfud, informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat, yakni Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020.

Demikian pula, kata Mahfud, dengan kasus terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020.

Untuk selanjutnya, kata Mahfud, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.

Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, kata Mahfud, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.

"Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan, agar mengambil tindakan seuai hukum yang berlaku pula," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan TGPF bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan masyarakat.

"Tugas TGPF berbeda dengan tugas aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang. Hasil pengumpulan data dan informasi ini untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justitia). Pembuktian hukum pun menjadi ranah aparat penegak hukum," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas