Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal di Percobaan Penangkapan, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Tokoh KAMI Ahmad Yani

Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gagal di Percobaan Penangkapan, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Tokoh KAMI Ahmad Yani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Pol. Awi Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani terkait penyelidikan adanya demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.

Diketahui sebelumnya, Ahmad Yani sempat dikabarkan mengalami percobaan penangkapan oleh puluhan anggota kepolisian di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta Pusat.

"Belum ada pemeriksaan yang bersangkutan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Klarifikasi Polri Soal Video Perwira Brimob yang Dipukul Polisi Lain saat Amankan Demo di Jambi

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani. Sebaliknya, penyidik akan menjadwalkan telah memanggil yang bersangkutan di Bareskrim Polri.

"Rencana akan dipanggil kita tunggu pelaksanaannya," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Periksa Eks Danjen Kopassus 8 Jam, Cecar 28 Pertanyaan: Mulai Senjata Api hingga Soal KAMI

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan kabar adanya percobaan penangkapan terhadap salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kantornya di daerah Jakarta Pusat.

Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani terkait penyelidikan adanya demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8. Nggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Rencananya, Ahmad Yani menyatakan telah bersedia menghadiri pemeriksaan pada hari ini di Bareskrim Polri. Menurut Argo, pihaknya menunggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani.

"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu. Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," tandasnya.

Kronologi Percobaan Penangkapan

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku ingin ditangkap dari Tim Bareskrim Polri, pada Senin (19/10/2020) malam.

Menurutnya, peristiwa itu berawal saat dirinya berada di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, dan datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.

"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya terkait kesalahan yang telah diperbuatnya hingga inggin ditangkap.

"Apa salah saya? Terus perbuatan melawan hukum yang mana yang sudah saya langgar? Pasal-pasal mana yang saya langgar? Mereka menjawab, nanti bapak jelaskan saja di kantor," ujar Yani.

Mendengar jawaban tersebut, Yani enggan ke kantor Polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya ingin ditangkap.

"Bagaimana bapak nangkap saya, tapi saya tidak tahu duduk persoalannya? Saya berdebat dan kemudian saya berbicara dengan ketua timnya, dia berkata hanya menjalankan tugas," papar Yani.

Ketua tim penangkapan tersebut, kata Yani, menyatakan penangkapan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan petinggi KAMI yakni Anton Permana, terkait narasi di akun Youtube Anton, di mana narasi tersebut diduga dibuat oleh Ahmad Yani.

"Saudara Anton itu baru diperiksa jam 18.15 WIB, kemudian satu jam berikutnya langsung datang ke kantor saya sekitar 19.30 WIB," ucapnya.

"Jadi BAP diterima, mereka langsung meluncur ke saya, maka saya bilang. Kalau begini pengembangan perkara dong, panggil saya dulu sebagai saksi, itu prosedur yang berlaku," sambung Yani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas