KontraS Dorong Peradilan Umum untuk Oknum Aparat yang Terlibat dalam Tewasnya Pendeta Yeremia
(KontraS) mendorong mekanisme peradilan umum untuk menghukum oknum aparat yang terbukti terlibat dalam peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendorong mekanisme peradilan umum untuk menghukum oknum aparat yang terbukti terlibat dalam peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya pada 19 September 2020 lalu.
Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS Arif Nur Fikri juga mendorong mekanisme tersebut untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia.
Menurutnya hal itu karena mekanisme peradilan umum tidak akan merugikan institusi aparat.
"Teman-teman di koalisi berharap agar proses ini dapat dilakukan mekanisme proses peradilan umum. Karena kalau kita melihat dari peristiwa kasus penembakan terhadap pendeta, kita tak melihat ada bentuk kerugian pun yang dialami oleh pihak TNI. Jadi kalau menurut kami tak ada alasan proses itu harus dilakukan melalui mekanisme peradilan militer," kata Arif dalam Konferensi Pers Merespon Temuan TGPF Intan Jaya Secara Virtual pada Kamis (22/10/2020).
Ia pun menyayangkan adanya penyangkalan dari pihak aparat yang terlalu dini memberikan pernyataan ketika peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia terjadi.
Menurutnya penyangkalan tersebut terkesan menjadi pola dalam beberapa kasus penyiksaan atau kekerasan lain terhadap warga yang didampingi oleh KontraS.
"Ini terkesan bahwa penyangkalan ini menjadi pola dalam beberapa kasus peristiwa misalnya di kasus-kasus penyiksaan atau kasus-kasus lain yang didampingin oleh KontraS, itu begitu dengan cepatnta aparat yang diduga terlibat itu melakukan proses penyangkalan. Seharusnya ini jadi catatan pemerintah untuk menggali kenapa aparat TNI yang saat peristiwa terjadi melakukan penyangkalan," kata Arif.
Namun demikian ia mengapresiasi Tim Gabungan Pencaro Fakta (TGPF) Intan Jaya yang berani mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya hasil temuan tersebut merupakan progres yang cukup signifikan terkait kasus tersebut.
"Oleh karenanya niat baik dan inisiatif pemerintah harus berlanjut dengan mendorong dan memaksimalkan lembaga-lembaga terkait untuk dapat bekerja semaksimal mungkin sebagaimana dengan kewenangannya. Hal ini sebenarnya untuk mengungkap kasus dan proses tersebut dapat berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel," katanya.
Untuk itu, kats Arif, ia juga mendorong lembaga terkait yang memiliki kewenangan, tak hanya pihak penyidik tapi juga lembaga pengawas seperti LPSK, Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan Ombudsman untuk melakukan proses-proses pengawasan terkait dengan hasil temuan TGPF Intan Jaya.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting dilakukan oleh lembaga tersebut secara inisiatif.
"Agar proses pengungkapan dan proses peradilan yang dilakukan atas inisiatif dari pemerintah ini benar-benar dilakukan dan dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Arif.
Diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku penanggung jawab tim tersebut mengungkapkan dugaan tersebut didasarkan pada informasi dan fakta yang ditemui tim di lapangan.
Mahfud mengatakan informasi dan fakta yang mengarah ke dugaan tersebut telah termuat di dalam laporan TGPG Intan Jaya yang telah diterimanya.
Informasi dan fakta tersebut di antaranya nama terduga pelaku, jumlah terduga pelaku, serta informasi detil lainnya.
"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2020).
Namun demikian pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut.
Mahfud mengungkapkan dugaan adanya pihak ketiga tersebut didasarkan adanya kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) sehingga KKSB bisa menuding aparat yang melakukan hal tersebut.
"Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Mahfud.
Selain itu, kata Mahfud, informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat, yakni Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020.
Demikian pula, kata Mahfud, dengan kasus terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020.
Untuk selanjutnya, kata Mahfud, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.
Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, kata Mahfud, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.
"Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan, agar mengambil tindakan seuai hukum yang berlaku pula," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan TGPF bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan masyarakat.
"Tugas TGPF berbeda dengan tugas aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang. Hasil pengumpulan data dan informasi ini untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justitia). Pembuktian hukum pun menjadi ranah aparat penegak hukum," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.