KPK Sita Uang Rp12 Miliar dari Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Selain menyita duit, KPK juga telah memblokir puluhan aset, dan saat ini tim penyidik sedang memverifikasi aset-aset tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit sebanyak Rp12 miliar dari kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero) tahun 2009-2015.
Selain menyita duit, KPK juga telah memblokir puluhan aset, dan saat ini tim penyidik sedang memverifikasi aset-aset tersebut.
"KPK telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan aset sebagai berikut, uang lebih kurang Rp12 M, 1 aset tanah di sita, serta puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Waskita Karya, KPK Periksa Eks Kadis PU DKI dan Manajer Jaya Konstruksi
Dalam penyidikan kasus ini, Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sekitar 200 orang saksi.
"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," katanya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).
Baca juga: Hari Ini Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili, KPK Bakal Bongkar Pencucian Uangnya
Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada tahun 2009 Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.
Baca juga: Hari Ini Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili, KPK Bakal Bongkar Pencucian Uangnya
Selanjutnya, lima orang tersebut melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.
Atas permintaan dan sepengetahuan dari lima orang itu kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.
Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya.