Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktisi Hukum: Tuntutan Seumur Hidup Benny Tjokro Sejalan dengan Rasa Keadilan Masyarakat 

Fahri mengatakan tuntutan tersebut sangat penting dalam praktik penerapan hukum tipikor di Indonesia saat ini.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Praktisi Hukum: Tuntutan Seumur Hidup Benny Tjokro Sejalan dengan Rasa Keadilan Masyarakat 
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan kembali Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Fahri Bachmid mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung terkait tuntutan seumur hidup pada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atas dugaan korupsi di korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Fahri mengatakan tuntutan tersebut sangat penting dalam praktik penerapan hukum tipikor di Indonesia saat ini.

"Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap para terdakwa Benny Tjokro merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan, dan progresif dalam praktek penerapan hukum tipikor selama ini di Indonesia," ujar Fahri, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tuntutan seumur hidup terhadap Benny Tjokro, dinilai Fahri menunjukkan suatu komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara Jiwasraya. 

"Hal ini juga sejalan dengan ekspektasi publik, serta rasa keadilan masyarakat," kata dia. 

Menurutnya, tuntutan tersebut proporsional mengingat dugaan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp16,8 triliun.

Meski di sisi lain, Fahri menilai secara teknis dan kelaziman langkah dan kebijakan tersebut tidak biasa (generik).

Berita Rekomendasi

"Kejaksaan Agung telah mengambil posisi dan kebijakan hukum yang proporsional, sekaligus sebagai suatu langkah serius dan berani dalam perkara ini," jelasnya.

Berdasarkan perangkat hukum positif yang tersedia, Fahri menyarankan penyidik  melakukan penelusuran aset (asset tracking), serta pemulihan kerugian keuangan negara (Loss Recovery)terhadap para tersangka. 

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid (IST)

Sebab, dengan cara itu seluruh potensi serta dugaan kepemilikan aset secara tidak wajar dapat dirampas serta dikembalikan kepada negara.

Selain itu, Fahri menyebut Benny Tjokro merupakan pintu masuk untuk membuka kotak pandora dari kasus Jiwasraya. Karenanya penyidikan lanjutan harus dan mutlak dilakukan oleh penyidik Kejagung. 

"Apalagi tentunya semua ini berangkat dari konstruksi dakwaan serta putusan hakim kemarin atas para terdakwa atau terpidana Benny Tjokro cs," kata Fahri. 

Baca juga: Benny Tjokro Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jika mencermati berbagai dakwaan yang disusun secara terpisah dari JPU terhadap para terdakwa Jiwasraya, Fahri melihat cukup banyak orang dan pihak yang terlibat dalam perkara itu. Mulai yang berasal dari Jiwasraya, pihak swasta, maupun pihak yang lain.

"Jika dikonstruksikan perkara ini secara lebih komprehensif, maka banyak pihak yang potensial akan terjaring dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Ini hendaknya menjadi agenda 'top priority' Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Jiwasraya ini, sekaligus dapat menciptakan 'legacy' proses penegakan hukum Tipikor yang berani dan strategis," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas