Praktisi Hukum: Tuntutan Seumur Hidup Benny Tjokro Sejalan dengan Rasa Keadilan Masyarakat
Fahri mengatakan tuntutan tersebut sangat penting dalam praktik penerapan hukum tipikor di Indonesia saat ini.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Fahri Bachmid mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung terkait tuntutan seumur hidup pada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atas dugaan korupsi di korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Fahri mengatakan tuntutan tersebut sangat penting dalam praktik penerapan hukum tipikor di Indonesia saat ini.
"Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap para terdakwa Benny Tjokro merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan, dan progresif dalam praktek penerapan hukum tipikor selama ini di Indonesia," ujar Fahri, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Tuntutan seumur hidup terhadap Benny Tjokro, dinilai Fahri menunjukkan suatu komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara Jiwasraya.
"Hal ini juga sejalan dengan ekspektasi publik, serta rasa keadilan masyarakat," kata dia.
Menurutnya, tuntutan tersebut proporsional mengingat dugaan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp16,8 triliun.
Meski di sisi lain, Fahri menilai secara teknis dan kelaziman langkah dan kebijakan tersebut tidak biasa (generik).
"Kejaksaan Agung telah mengambil posisi dan kebijakan hukum yang proporsional, sekaligus sebagai suatu langkah serius dan berani dalam perkara ini," jelasnya.
Berdasarkan perangkat hukum positif yang tersedia, Fahri menyarankan penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracking), serta pemulihan kerugian keuangan negara (Loss Recovery)terhadap para tersangka.
Sebab, dengan cara itu seluruh potensi serta dugaan kepemilikan aset secara tidak wajar dapat dirampas serta dikembalikan kepada negara.
Selain itu, Fahri menyebut Benny Tjokro merupakan pintu masuk untuk membuka kotak pandora dari kasus Jiwasraya. Karenanya penyidikan lanjutan harus dan mutlak dilakukan oleh penyidik Kejagung.
"Apalagi tentunya semua ini berangkat dari konstruksi dakwaan serta putusan hakim kemarin atas para terdakwa atau terpidana Benny Tjokro cs," kata Fahri.
Baca juga: Benny Tjokro Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jika mencermati berbagai dakwaan yang disusun secara terpisah dari JPU terhadap para terdakwa Jiwasraya, Fahri melihat cukup banyak orang dan pihak yang terlibat dalam perkara itu. Mulai yang berasal dari Jiwasraya, pihak swasta, maupun pihak yang lain.
"Jika dikonstruksikan perkara ini secara lebih komprehensif, maka banyak pihak yang potensial akan terjaring dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Ini hendaknya menjadi agenda 'top priority' Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Jiwasraya ini, sekaligus dapat menciptakan 'legacy' proses penegakan hukum Tipikor yang berani dan strategis," tandasnya.