Aliran Uang Suap Nurhadi di Kasus Dagang Perkara Dibeberkan: Beli Tas Hermes hingga Lahan Sawit
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Dia didakwa menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp 83 miliar melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Penerimaan uang itu tercatat terjadi selama kurun 2014 hingga 2017.
Khusus untuk suap, Nurhadi dan Rezky disebut menerima uang sebesar Rp45.726.955.000,00 (Rp45,7 miliar) dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca juga: KPK Klaim Masih Buru Penyuap Nurhadi dan Menantunya
Suap itu terkait pengurusan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) serta gugatan terhadap Hiendra.
"Bahwa untuk pengurusan perkara tersebut di atas, Terdakwa I (Nurhadi) melalui Terdakwa II (Rezky Herbiyono) telah menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Alasan Jaksa KPK Belum Mendakwa Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Wawan
Menurut jaksa, pemberian uang dilakukan sebanyak 21 kali transfer, baik melalui rekening Rezky Herbiyono maupun beberapa rekening lain. Transfer pertama terjadi pada 22 Mei 2015 sementara yang terakhir pada 5 Februari 2016.
Baca juga: Didakwa Jaksa KPK Terima Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Tak Ajukan Nota Keberatan
Sementara dalam dakwaan kedua, Nurhadi melalui Rezky didakwa menerima gratifikasi selama kurun 2014-2017.
Gratifikasi itu terkait jabatannya selaku Sekretaris MA. Nurhadi disebut menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Perkara itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Para pihak pemberi gratifikasi antara lain Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang sejumlah tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-undang," terang Jaksa.
Baca juga: JPU KPK Juga Mendakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono Terima Gratifikasi Rp37 Miliar
Jumlah gratifikasi yang diterima Nurhadi mencapai Rp 37.287.000.000. Sehingga bila ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, jumlahnya mencapai Rp 83.013.955.000.
Uang suap dan gratifikasi itu kemudian dipakai untuk berbagai keperluan.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan keduanya menggunakan uang hasil tindak kejahatan untuk membeli sejumlah barang, termasuk lahan sawit dan pembayaran utang.