Aliran Uang Suap Nurhadi di Kasus Dagang Perkara Dibeberkan: Beli Tas Hermes hingga Lahan Sawit
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan
Nurhadi sendiri di akhir persidangan mengaku tidak akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas semua dakwaan Jaksa itu.
"Sudah jelas saya mengerti yang disampaikan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus yang mulia saya sampaikan saya tidak menyampaikan eksepsi saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar akan saya buktikan," ucap Nurhadi seusai sidang.(tribun network/ham/dod)