Aliran Uang Suap Nurhadi di Kasus Dagang Perkara Dibeberkan: Beli Tas Hermes hingga Lahan Sawit
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan
Editor: Malvyandie Haryadi
Pada kurun waktu 22 Juli 2015 - 22 Januari 2016, uang senilai Rp7.408.009.280 ditarik secara tunai untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas seharga Rp2 miliar.
Kemudian pada 15 Juli 2015, uang Rp130 juta ditransfer ke rekening milik istri Nurhadi, Tin Zuraida. "Antara tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes sejumlah Rp3.262.030.000," tutur Jaksa Wawan Yunarwanto.
Para terdakwa, lanjut jaksa, dalam kurun waktu 10 Agustus 2015-18 Januari 2016 juga membelanjakan uang Rp396.900.000 untuk membeli beberapa tas merek Hermes sejumlah Rp3.262.030.000.
"Antara tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016 membeli pakaian sejumlah Rp396.900.000," kata Jaksa.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar
Jaksa berujar, uang hasil tindak kejahatan itu juga digunakan untuk membeli kendaraan dan aksesoris.
Tercatat uang Rp4.604.328.000 digunakan untuk membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris.
Keduanya membeli Mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris sejumlah Rp4.604.328.000.
"Antara tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp1.400.000.000," imbuh Jaksa.
Sementara uang sejumlah Rp10.968.000.000 pakai untuk membayar utang, serta Rp598.016.150 untuk modal berlibur ke luar negeri.
Pada periode 21 September - 30 Desember 2015, jaksa menuturkan para terdakwa menukar mata uang asing sejumlah Rp4.321.349.895.
Uang suap itu juga digunakan untuk merenovasi dan biaya pengurusan rumah di Jalan Patal Senayan No. 3 B, Jakarta Selatan senilai Rp2.665.000.000.
Sementara pada pada kurun waktu 25 Mei 2015 - 12 Februari 2016, Nurhadi dan Rezky menggunakan uang Rp7.973.321.675 untuk kepentingan lainnya.
"Bahwa para terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang sejumlah Rp45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I [Nurhadi Abdurrachman]," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.