Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihapuskannya Pasal 46 dalam UU Cipta Kerja Mengundang Pertanyaan Publik

Namun, sesuai kesepakatan panja, pasal 46 tersebut dihapus seluruhnya dan dikembalikan ke undang-undang eksisting.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dihapuskannya Pasal 46 dalam UU Cipta Kerja Mengundang Pertanyaan Publik
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PKS Mulyanto, menanggapi penghapusan Pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Mulyanto menjelaskan, dalam dokumen UU Cipta Kerja setebal 905 halaman saat disahkan DPR pada 5 Oktober lalu, pasal 46 itu memang masih ada.

Lantas kemudian diminta untuk dihapus sesuai kesepakatan rapat panitia kerja (panja) RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman tapi Kenapa Ada Pasal yang Hilang?

"Ternyata dalam dokumen 12 Oktober (812 halaman), hanya terhapus sebagian (ayat 5 nya saja). Pasal 46 ayat 1-4 nya masih ada," kata Mulyanto saat dihubungi Tribunnews, Jumat (23/10/2020).

Dalam dokumen terakhir setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke pemerintah, pasal 46 itu masih ada dan belum dihapus.

Namun, sesuai kesepakatan panja, pasal 46 tersebut dihapus seluruhnya dan dikembalikan ke undang-undang eksisting.

Baca juga: Ambulans Nasdem Dibakar Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPRD Sulsel: Keterlaluan

Berita Rekomendasi

Mulyanto menilai, hal tersebut akibat dari ngebutnya pembahasan RUU Cipta Kerja sehingga dokumen tidak terkonsilidasi dengan baik.

"Ada redaksi yang tidak tepat, substansi yang tercecer, termasuk typo. Sehingga perlu diperbaiki. Ini yang juga menjadi pertanyaan publik. Apakah bisa diterima pembentukan Undang-Undang dengan cara ngebut seperti itu?," ucapnya.

"Apakah boleh pemerintah memperbaiki naskah RUU pasca-pengesahan di paripurna? Ini yang juga masalah," pungkasnya.

Diketahui, Pasal 46 UU Migas sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas