Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru Kasus Perintangan Penyidikan Setya Novanto

Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Frerich Yunadi, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru Kasus Perintangan Penyidikan Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. 

Lantas Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi Fredrich Yunadi.

Dia pun dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK.

Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas