UPDATE Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung: Bermula dari Tukang yang Merokok, 8 Orang Jadi Tersangka
Update penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (23/10/2020).
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan kebakaran Kejaksaan Agung tidak ada unsur kesengajaan.
Sebaliknya, kasus kebakaran itu disimpulkan karena adanya unsur kealpaan.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Ini setelah saya ikut gelar perkara ini karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Polri Berencana Gelar Ekspose Kasus Pekan Ini Tentukan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Atas kasus itu, pihaknya juga menetapkan 8 tersangka kepada pihak yang diduga telah lalai dalam kasus kebakaran tersebut.
"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya," tukasnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Berita Rekomendasi