Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung: Bermula dari Tukang yang Merokok, 8 Orang Jadi Tersangka

Update penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (23/10/2020).

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in UPDATE Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung: Bermula dari Tukang yang Merokok, 8 Orang Jadi Tersangka
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Update penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (23/10/2020). 

Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung memasuki tahap baru.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka.

Menurut penyidik, kebakaran terjadi bermula dari tukang yang merokok.

Berikut update terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat (23/10/2020).

1. Delapan Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.

Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: 5 Tukang Bangunan yang Renovasi Gedung Tak Diutus Secara Resmi oleh Kejaksaan Agung

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas