Detik-detik Penangkapan Gus Nur pada Tengah Malam dan Kasus yang Menjeratnya
Ia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari pukul 00.00 WIB.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler.
Diapresiasi GP Ansor
Ketua Umum PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi gerak cepat Polri yang telah menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi.
Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan Nahdlatul Ulama (NU) karena Gus Nur dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
"Mengapresiasi gerak cepat Polri. Luar biasa kinerjanya," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu kepada Tribunnews, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, sudah seharusnya Gus Nur ditangkap lantaran pernyataannya yang tidak benar.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Polri yang merespons cepat laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim.
"Orang-orang ngaku ustaz tapi keblinger seperti ini memang harus segera dibungkam. Terima kasih Polri," pungkas Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi. Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.
"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.