Detik-detik Penangkapan Gus Nur pada Tengah Malam dan Kasus yang Menjeratnya
Ia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari pukul 00.00 WIB.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penceramah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Ia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari pukul 00.00 WIB.
"Benar, (Gus Nur) telah ditangkap,"kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Kabareskrim: Gus Nur Ditangkap Atas Laporan Beberapa Cabang NU Pusat dan Wilayah
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.
Penangkapan Gus Nur ini terkait laporan Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon.
Gus Nur dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Gus Nur juga dinilai melontarkan kebencian terhadap NU.
Baca juga: GP Ansor Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Gus Nur
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Ditangkap di rumahnya
Pihak kepolisian menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Yang Lebih Sadis dari Saya Banyak
Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab Gus Nur ditangkap. Ia hanya mengatakan bahwa Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.
"Iya, sudah jadi tersangka," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).
Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler.
Diapresiasi GP Ansor
Ketua Umum PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi gerak cepat Polri yang telah menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi.
Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan Nahdlatul Ulama (NU) karena Gus Nur dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
"Mengapresiasi gerak cepat Polri. Luar biasa kinerjanya," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu kepada Tribunnews, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, sudah seharusnya Gus Nur ditangkap lantaran pernyataannya yang tidak benar.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Polri yang merespons cepat laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim.
"Orang-orang ngaku ustaz tapi keblinger seperti ini memang harus segera dibungkam. Terima kasih Polri," pungkas Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi. Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.
"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.
Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM. Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.
"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020).
Gus Nur
Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember ke Polres Jember karena diduga menghina Nahdlatul Ulama.
Sebelumnya Gus Nur menanggapi santai laporan itu karena mengaku sudah sering dilaporkan ke polisi.
“Pertama, biasa saja karena saya sudah sering dilaporkan sama Anshor-Banser,” kata Gus Nur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Selain itu, Gus Nur merasa dirinya tak bisa akur dengan Anshor.
“Anshor-Banser akan selalu melihat saya salah, selalu jelek, itu tidak bisa dipaksa sampai kapan pun,” terang dia.
Meski begitu, Gus Nur mengaku masih ada anggota Banser yang bersikap baik.
Bahkan, ia mengaku berteman baik dengan salah satu cucu pendiri NU yang telah sepuh.
“Yang melaporkan saya ini mungkin salah satu yang tidak bisa menerima kebaikan saya,” tambah dia.
Para pelapor juga tersinggung dengan ucapan Gus Nur tentang pimpinan PBNU dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Padahal, kata dia, banyak pihak yang mengkritik NU.
“Yang lebih sadis dari saya banyak sebenarnya, di Youtube banyak,” terang dia.
Sebagian berita ini tayang di Kompas.com dan Kompas Tv:
Dini Hari, Polisi Tangkap Gus Nur di Kediamannya
Detik-Detik Gus Nur Ditangkap di Kediamannya di Malang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.