Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Asal Usul Api hingga Ada 8 Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
zoom-in Fakta Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Asal Usul Api hingga Ada 8 Tersangka
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Perkerja sedang membereskan puing-puing sisa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (18/9/2020). Bareskrim Polri sudah menyerahkan gedung yang terbakar tersebut ke Kejaksaan Agung setelah dianggap selesai penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.

Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.

Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

BERITA REKOMENDASI

3. Nasib cleaning service tajir

Kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI sempat menyeret seorang cleaning service bernama Joko Prihatin.

Pasalnya, dia diduga memiliki saldo rekening sebesar Rp 100 juta.

Namun, Joko Prihatin tidak menjadi salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung.

Pihak kepolisian juga memastikan yang bersangkutan tak terlibat dalam kelalaian kasus kebakaran Kejagung RI.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan saldo yang berada di rekening Joko Prihatin dinilai wajar. Sebab, uang tersebut dia kumpulkan dalam jangka waktu yang lama.

"Kita harus menjawab apa yang terjadi, apakah terbakar atau dibakar. Termasuk cleaning service yang nilai rekeningnya berjumlah besar, kita periksa mendalam. Buka rekeningnya, kita cek. Ternyata hasilnya, jumlah total yang sekian banyak itu melalui proses panjang, sehingga tidak ada hal-hal yang mencurigakan," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas