Penyidik Bareskrim Diminta Buka Opsi Pengenaan Pasal Ini kepada Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Boyamin meminta penyidik Bareskrim Polri untuk tetap membuka opsi pengenaan Pasal 187 KHUP kepada para tersangka.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta kepolisian tak hanya mengenakan Pasal 188 KHUP kepada kepada tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Boyamin meminta penyidik Bareskrim Polri untuk tetap membuka opsi pengenaan Pasal 187 KHUP kepada para tersangka.
Diketahui, pasal 187 KUHP berisikan rujukan hukuman kepada pihak yang sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir. Sementara pasal 189 KUHP berisikan rujukan hukuman kepada pihak yang karena kesalahannya menyebabkan ledakan, kebakaran atau banjir.
Baca juga: Masyarakat Masih Ragu Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran, MAKI Minta Bareskrim Rekonstruksi
"Saya minta kepolisian, dalam hal ini penyidik, untuk tetap membuka opsi pasal 187 tentang sengaja membakar, bukan hanya sekedar pasal 188 yang lalai tentang terjadinya kebakaran," ujar Boyamin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/10/2020).
Boyamin beralasan jika memang benar penyebab kebakaran Gedung Kejagung berasal dari puntung rokok tukang bangunan, maka disana tukang bangunan merokok ditempat yang dilarang untuk merokok. Artinya, ada kelalaian yang disengaja.
"Itu berarti kan bisa lalai yang berwarna sengaja. Teorinya lalai itu ada istilahnya berwarna dan tidak berwarna. Dan juga kalau toh kesalahan itu sedikit lalai, sedikit sengaja maka pasal 187 itu tetap dibuka," kata dia.
Baca juga: MAKI Hormati Hasil Penyidikan dan Penetapan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
"Apalagi dasar dari penyidikan 2-3 minggu yang lalu sebelum penetapan tersangka itu kan memang dikenakan pasal 187 dan 188. Jadi artinya tetap dibuka kemungkinan opsi penerapan pasal 187 yaitu sengaja terjadi kebakaran. Nah itu yang saya minta," imbuhnya.
Lebih lanjut, Boyamin juga meminta kasus ini segera dituntaskan, dilimpahkan ke Kejaksaan, dan kemudian dibawa ke pengadilan.
Dengan begitu, publik dapat segera menyaksikan proses peradilan secara terbuka. Bahkan, Boyamin tak menutup bisa jadi ada fakta baru yang muncul di persidangan. Bila demikian, maka Bareskrim Polri diminta untuk mengembangkannya.
"Nanti bisa dilihat oleh publik dan kemudian hal-hal yang mungkin nanti akan terungkap pada persidangan akan bisa dikembangkan oleh teman-teman Bareskrim, jika memang ada fakta baru, bukti baru maupun keadaan baru yang memungkinkan masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau lebih bertanggung jawab," pungkasnya.