Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Tetapkan 8 Tersangka, 5 Diantaranya Tukang
Menurut pihak kepolisian, kebakaran gedung kejagung disebabkan oleh kelalaian kedelapan orang tersangka.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya mengungkap penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Delapan orang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut.
Menurut pihak kepolisian, kebakaran gedung kejagung disebabkan oleh kelalaian kedelapan orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com.
Lima diantaranya merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.
Baca juga: TERJAWAB! Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung dari Rokok, Bareskrim Ungkap Asal-usul Api dari Sini
Baca juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Berkas Perkara Aman, Mahfud MD Minta Tak Dikaitkan dengan Kasus Tertentu
Baca juga: Foto Terbaru Gedung Kejaksaan Agung Usai Kebakaran Hebat, Lambang Kebesaran Ikut Hangus Tak Tersisa
Kelima tukang yang dimaksud berinisial T, H, S, K, dan IS.
Para tukang itu merokok hingga menyebabkan kebakaran di gedung kejagung.
Hal ini dituturkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.
“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.