Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Jaksa Pinangki Disidang 2 November

Saat berkas ini masuk kata dia, Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini pun langsung ditetapkan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Jaksa Pinangki Disidang 2 November
Tribunnews/Herudin
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Tribunnews/Herudin 

*Bersama Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra
*Kasus Penghapusan Red Notice

TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana dengan agenda dakwaan di kasus pencabutan red notice Djoko Tjandra akan digelar pada 2 November 2020.

Ada empat tersangka yang akan didakwa dalam sidang itu.

Mereka adalah Djoko Tjandra; seorang pengusaha Tommy Sumadi; mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte; dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan berkas perkara keempatnya sudah diterima dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (23/10) kemarin.

Baca juga: Sambil Menunggu Nyanyian Irjen Napoleon, Berikut Ada Sejumlah Fakta Menarik tentang sang Jenderal

Saat berkas ini masuk kata dia, Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini pun langsung ditetapkan.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Tribunnews/Herudin
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Tanggal 23 Oktober 2020, pukul 15.00 WIB (berkas masuk) dan telah langsung di tetapkan Majelis Hakimnya," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Berita Rekomendasi

"Sidang pertama direncanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020, Pukul 10.00 WIB," imbuhnya.

Bambang mengatakan, berkas keempatnya disusun terpisah.

Empat terdakwa yakni Joko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomi dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Damis, Saefuddin Zuhri, dan Joko Subagyo, dengan Jaksa Penuntut Umum Wartono.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Berbaju Tahanan Tapi Tak Diborgol, Polri : Tak Ada Perbedaan

Terkait kasus red notice ini, diduga Napoleon Bonaparte bersama Prasetijo membantu mengurus pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Pencabutan ini membuat sang buronan cessie Bank Bali itu bisa keluar masuk ke Indonesia dengan mudah.


Diduga ada suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra. Belum diketahui berapa jumlah suap itu.

Baca juga: Menilik 5 Gaya Berpakaian Jaksa Pinangki di Balik Balutan Hijab, Berikut Foto-fotonya

Namun untuk Napoleon diduga menerima Rp 7 M, berdasarkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas