Menko PMK: Omnibus Law Rencana Besar Presiden Jokowi Sejak Periode Pertama
Sehingga, menurut Muhadjir, UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menyediakan lapangan kerja bagi SDM.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja ternyata merupakan gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak periode awal dirinya menjabat.
Muhadjir mengatakan undang-undang ini bukan gagasan yang tiba-tiba muncul dari Jokowi.
"Omnibus Law bukan gagasan presiden yang tahu-tahu muncul. Jadi ini adalah serangkaian dari rencana besar presiden sejak periode awal," kata Muhadjir dalam acara yang disiarkan stasiun televisi TVRI, Minggu (25/10/2020).
Menurut Muhadjir, sejak periode awal, Jokowi telah memikirkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) selain fokus kepada pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Buruh Siap Demo Besar-besaran pada 1 November 2020 Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Peningkatan SDM ini dilakukan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang berkualitas. Sejumlah program, menurut Muhadjir, dilakukan oleh pemerintah untuk membangun SDM
"Jadi periode awal, presiden itu selain infrastruktur, lebih mematangkan kepada pembangunan SDM," tutur Muhadjir.
Pembangunan SDM tersebut dilakukan melalui program pengentasan stunting hingga 14 persen pada 2024, penanganan gizi buruk, pembangunan PAUD, hingga pengurangan angka Drop Out (DO) dengan program KIP dan KIP kuliah.
Sehingga, menurut Muhadjir, UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menyediakan lapangan kerja bagi SDM.
Setidaknya setiap tahun dibutuhkan lapangan kerja untuk 13 juta orang angkatan kerja.
Bagi Muhadjir, peningkatan SDM akan percuma jika lapangan pekerjaan tidak tersedia.
"Makanya kita perlu UU Cipta Kerja memang kuncinya di situ kita membangun dunia kerja. SDM ini percuma setelah bagus, stunting kita atasi, TB kita atasi, DO kita atasi, setelahnya gak ada kerjaan. Inilah menjadi problem kita," pungkas Muhadjir.