Awal November 2020, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Akan Cair
Kapan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta Gelombang 2 Cair?Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan awal November
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu Gelombang 2 bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dikabarkan akan dicairkan awal November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan dimulai awal November 2020.
Diketahui, Bantuan Subsidi Gaji gelombang 1 untuk September-Oktober 2020 telah selesai disalurkan.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Seleksi Penerimaan BLT UMKM Tahap II Lebih Diperketat, Berikut Tata Cara & Syarat Lengkapnya
Data Kemenaker per 19 Oktober 2020 menunjukkan, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).
Tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).
Tahap V telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).
Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.
Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan dana stimulis sebesar Rp 37,7 triliun sebagai subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Cek Penerima BPUM dengan Login eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Daftar BLT UMKM di Sini!
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Disalurkan Awal November 2020, Ini Syaratnya
Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.
Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.
Persyaratan Penerima Bantuan