Forum Bakohumas Diminta Kompak Optimalkan Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Masyarakat
Sejak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, terdapat polemik di masyarakat dan disinformasi mengenai substansi hingga menimbulkan unjuk rasa
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sinkronisasi dan optimalisasi komunikasi publik diperlukan untuk menyampaikan pesan pentingnya UU Cipta Kerja sebagai payung hukum dalam menghadapi bonus demografi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) agar bisa memberikan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.
Badan Intelijen Negara menyelenggarakan Forum Bakohumas bertajuk “Strategi Komunikasi Publik Pasca Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja” secara online, Senin (26/10/2020).
Acara tersebut menghadirkan narasumber Deputi VII BIN/Jubir Kepala BIN, Dr. Wawan Hari Purwanto, SH, MH, dan pakar komunikasi publik Prof. Effendi Gazali, MPS ID, PH. D. dan dihadiri Dirjen IKP Kemenkominfo/Ketua Bakohumas, Prof. DR. Widodo Muktiyo dan 100 peserta dari perwakilan K/L Negara, BUMN dan undangan.
Widodo Muktiyo mengatakan sejak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, terdapat polemik di masyarakat dan disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja hingga menimbulkan unjuk rasa.
“Dalam kesempatan yang baik ini diharapkan jajaran humas Pemerintah dapat bersinergi menggaungkan urgensi, manfaat dan substansi pentingnya UU Cipta Kerja guna mendukung program dan kegiatan diseminasi informasi Omnibuslaw UU Cipta Kerja” ujar Widodo Muktiyo.
Baca juga: Ditjen SDA Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Musim Penghujan 2020-2021
Dr. Wawan Hari Purwanto, SH, MH, mengatakan lahirnya UU Cipta Kerja karena obesitas regulasi dan tumpang tindih aturan.
Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja melibatkan pemerintah, DPR, tripartit dan masukan dari masyarakat.
Dia mengatakan, UU tersebut ditujukan untuk memberi kemudahan, perlindungan, pemberdayaan UMKM, dan Koperasi, peningkatan investasi; kemudahan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wawan menyebut, humas Pemerintah perlu melakukan sinergi kehumasan, merespon cepat suatu isu, dan menyampaikan informasi dan data yang valid, serta melakukan literasi dan membentuk opini publik.
Tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar, sehingga nantinya masyarakat dapat memahami UU Cipta Kerja dan tidak ada kegaduhan di publik.
Baca juga: Soal Uji Materi UU Cipta Kerja, MUI Minta MK Buktikan Independensinya
“Tidak ada pemerintah yang ingin menyesengsarakan dan membuat masyarakatnya susah. Salam situasi seperti ini pranata humas perlu melakukan market intelijen, sehingga strategi komunikasi publik disesuaikan dengan penerima pesan,” kata dia.
Effendi Gazali mengatakan komunikasi kepada publik harus mampu menjaga source of characteristic yang dibentuk dari source of credibility, source of attractiveness dan source of power.
Dia mengatakan, dalam komunikasi publik juga dikenal mengenal hierarchy of effect yaitu knowledge-practice-intention–/approval-advocacy, dimana pesan atau input komunikasi akan membantu target pada langkah berikutnya.
“Etika komunikasi publik akan dapat menghindari disinformasi, sehingga mengurangi ketidakpastian, menunjukkan arah, melibatkan publik, membuat makna bersama, dan memberi keteladanan,” ujar Effendi Gazali.
Menurutnya, alogaritma rasa menjadi bagian yang penting dan sedang berkembang, berkaitan dengan semiotika yang harus dilakukan empati pada publik untuk menghindari perception gap.
Effendi mengakui, warga negara wajib mengetahui atau memahami niat pemerintah yang baik. Harus ada hubungan kepublikan antara Pemerintah dan masyarakat agar ada interaksi yang positif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.